Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri ATR: Baru 42 Persen Tanah Wakaf di RI yang Bersertifikat

Menteri ATR: Baru 42 Persen Tanah Wakaf di RI yang Bersertifikat
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Banten. (Dok. Kementerian ATR)
Intinya Sih
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut baru 42 persen atau sekitar 468 ribu dari total 900 ribu bidang tanah wakaf di Indonesia yang telah bersertifikat.
  • Nusron menyerahkan 13 sertifikat tanah wakaf di Banten dan menandatangani kerja sama percepatan sertifikasi antara BPN, Pemprov, dan PCNU untuk memperkuat kepastian hukum aset umat.
  • Sertifikasi tanah wakaf dinilai penting untuk mencegah sengketa serta melindungi aset keagamaan seperti masjid, pesantren, dan madrasah dari potensi konflik di masa depan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan baru sekitar 468 ribu bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat dari total sekitar 900 ribu bidang tanah. Itu setara 42 persen.

Dalam pandangan Nusron, penyebab tanah wakaf yang disertifikasi baru mencapai 42 persen lantaran masih minimnya kesadaran. Selain itu ada pula hilangnya akta ikrar wakaf (AIW).

"Tanah wakaf kita secara nasional sudah (tersertifikasi) 468 ribuan dari total 900 ribu. Jadi, targetnya 900 ribu dari total yang ada. Kita masih ada di angka 42 persen dari total yang ada. Ini baik yang sudah daftar di SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) maupun yang belum daftar di SIWAK," ujar Nusron di Banten pada Jumat (20/2/2026).

Menteri dari Partai Golkar itu akan terus menyelesaikan masalah sertifikasi wakaf. Apalagi saat ini pembangunan tempat ibadah di Indonesia mulai meningkat. Ia menyebut realita saat ini banyak yang wakif-nya (pemberi wakaf) sudah meninggal. Bahkan, akta ikraf wakaf (AIW)-nya juga banyak yang hilang.

1. Nusron serahkan 13 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah

Menteri ATR: Baru 42 Persen Tanah Wakaf di RI yang Bersertifikat
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Banten. (Dokumentasi Kementerian ATR)

Lebih lanjut, Nusron pada hari ini menyaksikan penandatanganan kerja sama sertifikasi tanah wakaf antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Pemprov Banten, dan PCNU se-Provinsi Banten. Gubernur Banten, Andra Soni ikut hadir di acara itu.

Ia juga menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan. Penyerahan itu berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten. Aktivitas itu merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertipikat tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset umat.

"Wakaf ini milik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik dan umat. Oleh karena itu, negara hadir untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi," kata Nusron.

Ia pun meminta agar semua pihak 'mengeroyok' tanah wakaf agar bisa diproses untuk mendapat sertipikat tanah.

2. Baru 9.148 bidang tanah di Banten yang telah bersertipikat

Menteri ATR: Baru 42 Persen Tanah Wakaf di RI yang Bersertifikat
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Banten. (Dokumentasi Kementerian ATR)

Nusron juga mendorong agar berbagai terobosan dilakukan untuk menggenjot jumlah bidang tanah rumah ibadah, agar disertifikasi. Di Provinsi Banten sendiri ada 24.910 bidang tanah yang terdata.

"Tetapi, dari jumlah tersebut baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72 persen yang telah bersertipikat. Capaian ini menunjukkan masih besarnya ruang percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah dan wakaf di wilayah tersebut," katanya.

Ia menambahkan kebutuhan sertipikat bidang tanah semakin tinggi sebab proses pendirian masjid, musala dan rumah ibadah lainnya terus berjalan.

"Sehingga, sertipikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat," tutur dia.

3. Sertifikasi tanah wakaf penting untuk mencegah terjadi sengketa

Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid ketika berbincang dengan media. (Dokumentasi Kementerian ATR)

Nusron juga menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah sengketa, serta melindungi aset umat seperti tempat ibadah, pesantren, dan madrasah.

"Kalau tidak segera dituntaskan sertifikasi dan kepastian hukumnya, sementara harga tanah terus meningkat, saya khawatir akan muncul konflik," kata Nusron.

Karena itu, sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu fokus Kementerian ATR/BPN guna mencegah potensi konflik di kemudian hari.

"Saya beri porsi waktu dan perhatian khusus. Kalau konflik tanah pribadi itu biasa. Tapi kalau tanah wakaf yang dikelola umat Islam dan tokoh agama sampai berkonflik, itu menampar wajah umat," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More