Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pramono: Perda Rokok Bukan Berarti Gak Boleh Merokok

IMG-20250612-WA0018.jpg
Pemerintah DKI Jakarta memulai sepanjang 2,4 kilometer di Kawasan Muara Angle, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025)/IDN Times Dini Suciatiningrum
Intinya sih...
  • Pramono menegaskan warga akan dilarang merokok di tempat publik, namun akan ada fasilitas khusus untuk perokok.
  • Ranperda KTR masih dalam proses pembahasan

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, saat ini Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta masih dalam proses pembahasan, termasuk terkait sanksinya yang berupa denda.

Pramono menegaskan, adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, bukan berarti tidak boleh merokok.

"Tetapi secara prinsip, Perda rokok itu bukan berarti gak boleh merokok. Bukan!" ujar Pramono di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).

1. Ada fasilitas untuk merokok

Stiker KTR yang dibagikan di forum silaturahmi Muhammdiyah, Yogyakarta, 24 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana
Stiker KTR yang dibagikan di forum silaturahmi Muhammdiyah, Yogyakarta, 24 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Pramono mengatakan, warga nantinya tidak sembarangan merokok di tempat publik. Namun pihaknya akan menyediakan fasilitas khusus untuk para perokok.

"Tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang, akan disediakan fasilitas orang untuk merokok. Di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur seperti itu," ucap dia.

2. Raperda KTR masih digodok

Beberapa pria disidang karena merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (IDN Times/Yurika Febrianti)
Beberapa pria disidang karena merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (IDN Times/Yurika Febrianti)

Dinas Kesehatan dan pansus DPRD DKI terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Jakarta tersebut.

Salah satu yang dibahas adalah pemberian sanksi. Dalam bab III Pasal 17 draf Raperda KTR sejumlah ancaman bagi pelanggar yang merokok di kawasan tanpa rokok.

"Pertama adalah larangan merokok di KTR pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI, Ani Ruspitawati.

3. Denda sampai Rp50 juta

Penempelan stiker KTR di berbagai sudut di Kota Banjarmasin.
Penempelan stiker KTR di berbagai sudut di Kota Banjarmasin.

Sementara, pelanggaran promosi dan penjualan rokok di area KTR dikenai denda Rp1 juta dan pelanggaran promosi atau sponsor di seluruh wilayah provinsi dikenakan denda Rp50 juta.

Bahkan, hanya memajang produk rokok di tempat umum yang menjual rokok pun dapat dikenai denda Rp10 juta. Semua bentuk pelanggaran tersebut akan ditindak langsung oleh Satpol PP sebagai penegak aturan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us