Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang ke Dua Tokoh Jurnalis Legendaris

- Mochtar Lubis, jurnalis militan yang mendirikan Kantor Berita Antara dan menerima berbagai penghargaan bergengsi.
- Atmakusumah Astraatmadja, Ketua Dewan Pers pertama yang independen pada era reformasi dan mendapatkan penghargaan bergengsi.
- Presiden Prabowo menyampaikan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara dari para peraih tanda kehormatan.
Jakarta, IDN Times – Presiden Prabowo Subianto memberikan bintang tanda jasa kepada 141 tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). Dari ratusan tokoh tersebut, dua jurnalis senior Indonesia mendapatkan tanda penghormatan.
Mereka adalah Mochtar Lubis dan Atmakusumah Astraatmadja, dua tokoh pers legendaris yang kiprahnya besar dalam perjuangan kebebasan pers tanah air. Penghargaan tersebut disematkan langsung oleh Prabowo kepada ahli warisnya.
1. Jurnalis militan Mochtar Lubis

Dilansir dari berbagai sumber, Mochtar Lubis dikenal sebagai wartawan sekaligus sastrawan yang lantang bersuara.
Dia turut mendirikan Kantor Berita Antara dan mendirikan harian Indonesia Raya serta majalah sastra Horison. Mochtar Lubis yang juga dikenal sebagai jurnalis militan ini menerima berbagai penghargaan bergengsi seperti Ramon Magsaysay Award dan Golden Pen of Freedom.
2. Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja

Sementara itu, Atmakusumah Astraatmadja memulai karier jurnalistik di Indonesia Raya, ia turut merasakan pahitnya pembredelan pers.
Namun, jalan hidup membawanya menjadi pendidik dan penggerak di Lembaga Pers Dr. Soetomo, hingga dipercaya sebagai Ketua Dewan Pers pertama yang independen pada era reformasi. Dia juga mendapatkan penghargaan bergengsi yakni Ramon Magsaysay Award serta Lifetime Achievement Award Dewan Pers.
3. Prabowo berterima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan

Presiden Prabowo menyampaikan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara dari pada peraih tanda kehormatan.
"Menganugerahkan tanda kehormatan kepada mereka yang nama, jabatan, dan profesinya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden tersebut yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden.