Profil Mahkamah Agung, Lembaga Peradilan Tertinggi RI

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) merupakan pengadilan negara tertinggi, yang menaungi badan peradilan lainnya di Indonesia.
Berbeda dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak didistribusikan dengan lembaga lain, MA justru membawahi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Berikut profil lembaga Mahkamah Agung yang dirangkum IDN Times.
1. Sejarah berdirinya Mahkamah Agung

Sejak masa kolonial Belanda, terdapat sebuah pengadilan tinggi di Jakarta, bernama Hooggerechtshof. Lembaga itu berdiri dengan struktur organisasi, meliputi ketua, anggota, pokrol jenderal, advokat jenderal, dan panitera.
Sejak 18 Agustus 1945, Presiden Pertama RI Ir. Sukarno mengangkat Dr. R. S. E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kemudian, tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai Hari jadi Mahkamah Agung, bersamaan dengan disahkannya UUD 1945.
Seiring berjalannya waktu, Mahkamah Agung terpisah dari Kementerian Kehakiman.
2. Fungsi dan wewenang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 menyebutkan bahwa Mahkamah Agung memiliki lima fungsi penting dalam menjalankan tugasnya, yaitu:
1. Fungsi Peradilan
2. Fungsi Pengawasan
3. Fungsi Pengaturan
4. Fungsi Memberi Nasihat
5. Fungsi Administrasi
Adapun wewenang Mahkamah Agung sebagai berikut.
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam memberi grasi dan rehabilitasi
3. Cara membuat laporan ke MA

Berdasarkan situs siwas.mahkamahagung.go.id, masyarakat dapat membuat pengaduan terkait berbagai tindak kriminal ke MA melalui Siwas. Berikut tahapannya:
1. Klik tombol "Login", lalu isi Username dan Password Anda.
2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
- Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang Anda ketahui sendiri
- Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas Anda
3. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
- Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
4. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.
Selain itu, masyarakat dapat mengirim pengaduan melalui surel pengaduan@badanpengawasan.net, telepon: (021) 29079274, dan mengirim surat fisik ke Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan.