Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prokes Keluarga Terbit Demi Lindungi Anak dari COVID-19

Petugas keamanan dibantu personel TNI memeriksa warga yang akan masuk di salah satu kompleks perumahan yang melakukan karantina wilayah di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.
Petugas keamanan dibantu personel TNI memeriksa warga yang akan masuk di salah satu kompleks perumahan yang melakukan karantina wilayah di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

Jakarta, IDN Times- Berdasarkan data nasional saat ini, proporsi kasus konfirmasi positif COVID-19 pada anak usia 0 sampai 18 tahun ini adalah 12,5 persen. Artinya satu dari delapan kasus konfirmasi itu adalah anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengajak seluruh keluarga di Indonesia agar meningkatkan disiplin protokol kesehatan terkait diberlakukannya pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali.

Bintang menekankan pentingnya peran orang tua untuk menjaga seluruh anggota keluarga dari ancaman penularan COVID-19 yang semakin besar.

"Saya mengajak kepada seluruh orang tua untuk menjaga keluarga masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan keluarga dengan disiplin, batasi mobilitas, tinggal di rumah saja. Jika terpaksa keluar rumah, pastikan protokol kesehatan ditaati dengan ketat," kata Bintang dalam siaran tertulis, Kamis (1/7/2021).

1. Ajak anak tetap bermain dan belajar di rumah

Ilustrasi siswa belajar teknologi dari rumah (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Ilustrasi siswa belajar teknologi dari rumah (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Untuk itu, Bintang meminta agar orang tua menjaga dan memberikan perlindungan yang ekstra kepada anak-anak mengingat tingkat penularan COVID-19 pada anak di Indonesia juga semakin meningkat.

"Ajak anak agar tetap bermain dan belajar di rumah. Ada banyak aktivitas positif yang bisa dilakukan bersama dengan anak di rumah. Termasuk, misalnya mendongeng dan berolah raga ringan bersama mereka," katanya.

2. PPKM Darurat akan diberlakukan di 48 kabupaten/kota

default-image.png
Default Image IDN

Hal itu penting untuk merespons kebijakan yang baru diterapkan, yakni PPKM Darurat selama 3 sampai 20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi lebih dari 10.000 kasus per hari.

Kebijakan ini mencakup area yang luas meliputi 48 kabupaten/kota dengan penilaian situasi pandemi level empat, dan 74 kabupaten/kota dengan penilaian situasi pandemi level tiga di Pulau Jawa dan Bali.


Aktivitas pengetatan meliputi di antaranya 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non esensial dan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Yuk taati kebijakan dan protokol kesehatan

Pelaku usaha warung makan menunjukan selebaran sosialisasi Perda denda Rp1 juta bagi pelanggar Prokes (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Pelaku usaha warung makan menunjukan selebaran sosialisasi Perda denda Rp1 juta bagi pelanggar Prokes (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Bintang mengajak, seluruh masyarakat untuk menaati kebijakan tersebut karena menurutnya lebih menjaga dan menghindarkan dari COVID-19, daripada tertular virus dan buruk akibatnya.

"Apabila ada anggota keluarga yang telah terinfeksi virus, segera konsultasi ke dokter, untuk penanganan lebih lanjut" katanya.

4. Protokol kesehatan keluarga dapat diakses di website

Petugas kepolisian memegang papan imbauan saat Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Jalan Jhon Aryo Katili di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Petugas kepolisian memegang papan imbauan saat Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Jalan Jhon Aryo Katili di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Dia menambahkan saat ini pihaknya telah menyusun dan menerbitkan protokol kesehatan keluarga yang dapat diakses di situs dan akun sosial media resmi Kemen PPPA.

"Dalam kondisi seperti sekarang, kita harus senantiasa saling mendukung dan membantu sesama yang membutuhkan. Jika kita bersinergi dan bersatu, saya yakin dan percaya bisa melalui masa-masa sulit ini dengan baik," kata Bintang.

Terlebih, berdasarkan sumber Satgas Penanganan COVID-19 menunjukkan proporsi perempuan yang tengah menjalani perawatan akibat terinfeksi COVID-19 di Indonesia mencapai 51,3 persen hingga akhir 28 Mei 2021.

Angka itu lebih tinggi dibandingkan persentase laki-laki yang sebesar 48,7 persen. Tren serupa terlihat pada total kasus positif COVID-19. Sebanyak 51,2 persen dari total kasus positif merupakan perempuan, sedangkan laki-laki sebesar 48,8 persen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us