Propam Polda Metro Periksa Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor

Jakarta, IDN Times - Propam Polda Metro Jaya memeriksa Anggota Polres Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, yang diduga menganiaya ibu kandungnya, Herlina Sianipar, 61 tahun, hingga tewas di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, mengatakan pemeriksaan polisi 41 tahun itu dilakukan dalam rangka proses pelanggaran kode etik.
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik,” kata Bambang saat dihubungi, Senin (2/12/2024).
Selain memeriksa Ucok, Propam Polda Metro juga memeriksa sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan akan disampaikan Propam Polda Metro melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, di warung milik korban, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Penganiayaan diawali dengan cekcok antara Ucok dengan sang ibu. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, Ucok mendorong sang ibu hingga terjatuh.
“Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” ujar Rio, Senin (2/12/2024).
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah kejadian, Ucok melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikup. Namun beberapa jam kemudian, ia ditemukan di sekitar Jalan Raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi, dan berhasil ditangkap Polres Bogor.
Barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg telah disita polisi. Sementara, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk proses autopsi, guna mendukung penyelidikan kasus ini lebih lanjut.
Rio juga memastikan meskipun Ucok merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait kode etiknya, terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena berkaitan dengan tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” ujar dia.