Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Proses Kasus Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Diduga Mandek

Permohonan Praperadilan MAS anak yang bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus di PN Jaksel, Senin (19/5/2025) (dok. IDN Times/Istimewa)
Permohonan Praperadilan MAS anak yang bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus di PN Jaksel, Senin (19/5/2025) (dok. IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Proses hukum remaja 14 tahun yang habisi ayah dan neneknya masih terombang-ambing
  • MAS ditahan tanpa perawatan medis, disabilitas mental, dan tindakan persuasif negara tak ada
  • Permohonan praperadilan diajukan untuk menuntut penahanan tidak sah dan pelanggaran hak anak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Nasib proses hukum dan penanganan remaja laki-laki berusia 14 tahun berinisial MAS yang menghabisi nyawa ayah dan neneknya pada November 2024 masih terombang-ambing. Dia disebut mengalami disabilitas mental dan telah ditahan di Polres Jakarta Selatan selama lima bulan.

Kuasa hukum MAS dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) yakni Maruf Bajammal mengatakan anak ini ditahan secara sewenang-wenang di sebuah ruang penyimpanan berkas kantor Kepolisian Polres Jakarta Selatan. Dia mengatakan MAS tak mendapat perawatan medis dan kepastian hukum mengenai kelanjutan kasusnya.

"Tidak ada dokter. Tidak ada psikolog. Tidak ada teman bermain sebaya. Tentunya juga tanpa ada perhatian dari Negara. Hanya ada tumpukan dokumen dan doa tulus dari ibunya yang menemani malam-malamnya," kata dia, Senin (19/5/2025).

1. Hasil psikologi forensik sebut MAS punya disabilitas mental

Permohonan Praperadilan MAS anak yang bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus di PN Jaksel, Senin (19/5/2025) (dok. IDN Times/Istimewa)
Permohonan Praperadilan MAS anak yang bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus di PN Jaksel, Senin (19/5/2025) (dok. IDN Times/Istimewa)

Dari hasil psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) dan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) MAS ternyata disebut punya disabilitas mental yang bisa mempengaruhi kemampuannya dalam memahami dan menilai tindakannya.

"Dari pemeriksaan tenaga ahli kesehatan telah jelas memberikan rekomendasi agar ABH tersebut mendapatkan terapi psikiatri, pendampingan psikologis, serta penanganan di institusi yang memiliki fasilitas kesehatan mental memadai, bukan dikurung dalam sebuah ruangan kecil untuk penyimpanan arsip bersama tumpukan dokumen," kata Maruf.

Dia mengatakan, sudah ada rangkaian langkah persuasif yang diperlukan agar MAS bisa diberikan akomodasi yang layak oleh negara. Namun, hingga hari ini, disebut belum ada tindakan apa-apa.

2. Ajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

LBHM pada hari ini, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan Praperadilan ini diajukan oleh MAS sebagai upaya untuk menuntut Polres Jakarta Selatan dan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA), melalui mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh hakim praperadilan.

"Agar penahanan kepada ABH tersebut dinyatakan tidak sah dan melanggar hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip-prinsip perlakuan yang layak terhadap anak dengan disabilitas mental," ujarnya.

3. Catat berbagai pelanggaran pada MAS

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Maruf mengatakan, premohonan praperadilan dilatarbelakangi karena ada berbagai pelanggaran serius yang dicatat mulai dari terabaikannya hak anak, seperti ketidakpastian hukum yakni apakah kasus ini akan lanjut ke tahap siidang atau dihentikan di tahap penyidikan. Kemudian penahanan yang melebihi batas waktu bahkan disebut ditempatkan di kantor polisi.

Kuasa hukum juga mencatat tak ada pemenuhan hak atas rehabilitas dan habilitasi anak dengan kondisi disabilitas mental. Serta tak ada akses pendidikan, lingkungan sosial dan aktivitas layak anak.

"Kelima, tidak ada respons memadai dari Polres Jakarta Selatan maupun dari KemenPPPA, meskipun permintaan tertulis telah diajukan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us