Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Proses Pemilihan Pimpinan DPD Dilaporkan ke KPK, Ada Dugaan Transaksi

Kuasa Hukum Muhammad Fithrat Irfan, Azis Yanuar. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Proses pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga terjadi gratifikasi dalam proses ini.

Muhammad Fithrat Irfan selaku pelapor mendatangi KPK, Selasa (18/2/2025), untuk melengkapi bukti pelaporan. Ia didampingi kuasa hukumnya, Azis Yanuar.

“Tadi sudah disampaikan bukti-bukti tambahan yang memang diperlukan oleh pihak KPK, untuk memproses pelaporan yang sudah dimasukkan oleh beliau pada Desember 2024 yang lalu," ujar Azis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Salah satu bukti yang diserahkan adalah rekaman percakapan kliennya dengan petinggi partai. Namun, dia enggan merinci sosok politikus yang diadukan ke KPK.

“Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat dalam hal tersebut,” ujar Azis.

Azis mengungkapkan ada dugaan transaksi belasan ribu dolar Amerika Serikat terkait perkara ini.

"Untuk ketua DPD RI itu ada nominal 5 ribu dolar Amerika Serikat per orang, dan untuk Wakil Ketua MPR itu ada 8 ribu dolar Amerika Serikat. Jadi ada 13 ribu (dolar AS) total yang diterima oleh bos saya, itu saudara RAA," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us