Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Puan Maharani: RUU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil dan HAM

DPR RI resmi mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke 15 masa persidangan II pada Kamis (20/3/2025). (youtube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, revisi undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan kepada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, Puan menegaskan, perubahan UU TNI ini juga telah sesuai hukum nasional dan internasional yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna pengesahan RUU TNI menjadi UU dalam rapat paripurna ke-15.

"Kami bersama pemerintah bahwa perubahan uu nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, hukum nasional dan internasional yang telah ditetapkan," kata Puan.

Adapun, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI.

Terakhir, pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit TNI. Hasil revisi terdapat 15 kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI.

"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada tiga pasal itu, pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, beberapa waktu lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us