- Pelindungan terhadap institusi Kejaksaan
- Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi
- Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
Puan: TNI Jaga Kejaksaan Sesuai Aturan

- Puan Maharani menyatakan TNI menjaga Kejaksaan sesuai aturan yang ada, tidak melanggar UU TNI dan Perpres.
- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan penempatan prajurit TNI di Kejaksaan harus sesuai koridor hukum.
- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi langkah TNI ikut menjaga Kejaksaan yang menuai gelombang dari publik. Menurutnya, tidak ada peraturan yang dilanggar terkait pengerahan TNI dalam menjaga Kejaksaan.
"Dari laporan yang saya terima dari rapat yang dilakukan Komisi I itu sudah sesuai aturan. Ada di UU TNI, dan ada Perpres-nya. Jadi sesuai dengan aturan yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
1. Tak boleh ikut campur ke penegakkan hukum

Kendati demikian, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, penempatan prajurit TNI di Kejaksaan harus dilakukan secara hati-hati. Kebijakan itu harus sesuai koridor hukum dan konstitusi.
Hasanuddin mengingatkan, TNI yang berjaga di Kejaksaan tak boleh ikut melakukan penegakan hukum dalam kasus yang diusut penyidik Korps Adhyaksa.
"TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum, karena itu bukan tugas dan fungsinya. Cukup memberikan pengamanan semata," kata Hasanuddin.
2. Prabowo teken perpres Jaksa dijaga TNI

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres itu diteken Prabowo pada 21 Mei 2025.
Pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Kemudian, Pasal 2 menyebutkan, dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
3. Pelindungan yang dilakukan TNI

Sementara pasal 9 menjelaskan mengenai bentuk pelindungan yang dilakukan TNI, yaitu:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI.

















