Pulihkan PDNS 2, Menko Polhukam Pastikan 86 Layanan Sudah Aktif

- Pemulihan layanan PDNS 2 bertambah menjadi 86 layanan dari 16 tenant, melibatkan Kementerian Kominfo, BSSN, dan PT Telkom Tbk.
- Layanan publik yang berhasil dipulihkan termasuk layanan perizinan dan informasi dalam bentuk portal, seperti beasiswa.
- Proses pemulihan layanan terbagi dalam tiga zona tahapan berdasarkan teknik penanganan data untuk meminimalkan serangan siber.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, memastikan bahwa pemulihan layanan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 telah bertambah menjadi 86 layanan yang berasal dari 16 tenant.
Hadi menyebut, upaya pemulihan tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk Kementerian Kominfo, BSSN, dan PT Telkom Tbk.
“Per 12 Juli, pukul 17.30 WIB, tercatat 86 layanan dari 16 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah telah go live,” kata Hadi dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2024).
1. Layanan yang dipulihkan berupa perizinan hingga informasi

Menko Polhukam menjelaskan, beberapa layanan publik yang berhasil dipulihkan selain dalam bentuk layanan perizinan juga berupa layanan informasi dalam bentuk portal.
“Termasuk layanan beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ujarnya.
2. Proses pemulihan dilakukan dengan hati-hati

Hadi menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan upaya pemulihan layanan publik. Proses tersebut dilakukan dengan memperhatikan aspek kehati-hatian.
Proses pemulihan layanan terbagi dalam tiga zona tahapan berdasarkan teknik penanganan data.
“Kami membagi dalam tiga zona. Data yang terdampak insiden pada PDNS 2 berada di zona merah dan ditetapkan dalam proses 'karantina'. Selanjutnya akan kita pindahkan ke zona biru untuk dilakukan penguatan keamanan dan pemindaian kerentanan, sebelum nantinya bisa go live atau data layanan publik diunggah ke pusat data lain ke zona hijau yang siap digunakan kembali,” jelasnya.
3. Antisipasi celah serangan siber

Menurut dia, setiap tahapan pemulihan dilakukan dengan teliti dan cermat. Langkah itu diambil untuk meminimalkan celah serangan siber yang dapat masuk dan berdampak pada pelayanan publik.
“Pemerintah melakukan pembersihan data dari malware atau pun virus yang mencurigakan dari data yang sudah berhasil diselamatkan, sekaligus memperkuat parameter keamanan infrastrukturnya," ucapnya.