Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Putri Candrawathi Menangis Cerita Detik-detik Brigadir J Masuk Kamar

Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Chandrawathi memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Putri Candrawathi menangis saat menceritakan detik-detik ketika Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk ke dalam kamarnya di rumah Magelang. Saat itulah, Putri mengaku dirinya mengalami kekerasan seksual dari Yosua. 

Sementara itu, Ferdy Sambo dalam persidangan sebelumnya menyebut Putri diperkosa oleh Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Momen tangisan Putri terjadi saat ia diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1/2023).

Awalnya, Putri Candrawathi menuturkan bahwa dirinya saat itu sedang tidur di kamarnya. Lalu ia mendapati Yosua tiba-tiba sudah ada di dalam kamar. 

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menanyakan kapan Yosua masuk ke kamar Putri.

“Sekarang saya mau tanya kapan saudara sadar bahwa Yosua masuk ke kamar saudara,” tanya Hakim Wahyu.

Menjawab pertanyaan Hakim Wahyu, Putri Candrawahi mengaku tengah beristirahat di rumahnya.

Tiba-tiba istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu mendengar suara pintu yang terbuka.

“Waktu itu saya tertidur terus terdengar pintu kayak dibuka keras kayak ‘grek’ gitu terus saya membuka mata saya,” tutur Putri Candrawathi sambil menangis.

Melihat raut wajat Putri Candrawathi, Hakim Wahyu kemudian memintanya tidak perlu menjelaskan detail soal kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J ketika masuk ke kamarnya.

“Enggak perlu diceritakan semuanya saya cuma pengen tahu waktunya, kan saudara pernah memberikan keterangan kemarin ya,” timpal Hakim Wahyu melihat Putri Candrawathi menahan tangis.

“Yosua sudah ada di dekat kaki saya,” jawabnya dengan suara bergetar sambil tangis.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us