Putusan MK Jamin Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta Tapera

- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
- Pekerja tak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera, dan UU Tapera harus dilakukan penataan ulang maksimal dua tahun setelah putusan ini dibacakan.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dalam perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024. Dengan demikian, pekerja tak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Dalam putusan yang dibacakan, MK juga meminta agar UU Tapera dilakukan penataan ulang maksimal dua tahun setelah putusan ini dibacakan.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar Suhartoyo.
Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang mengujikan Pasal 7 Ayat 1, Pasal 9 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 16, Pasal 17 Ayat 1, Pasal 54 Ayat 1, dan Pasal 72 Ayat 1 UU Tapera. Pasal 9 Ayat 1 UU Tapera berbunyi, “Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat 1 wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja."
Menurut KSBSI, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 2, Pasal 28I Ayat 2, Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945. KSBSI menyebutkan, upah pekerja/buruh mandiri masih kecil bahkan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, tetapi diharuskan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar termasuk Tapera. Dengan demikian, program Tapera ini tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, ditambah pula, peserta Tapera dan pemberi kerja yang membayar simpanan Tapera, sedangkan peserta yang berhak mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan hanyalah peserta yang sama sekali belum memiliki rumah. Selain itu, keanggotaan Komite Tapera tidak mengikutsertakan unsur dari pekerja/buruh dan pengusaha sehingga norma yang diujikan ini berlaku tidak adil dan/atau bersifat diskriminatif.