Hakim Sakit, Putusan Gugatan PDIP Pencalonan Gibran Cawapres Ditunda

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan dari gugatan PDI Perjuangan (PDIP) tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024.
Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan, penundaan itu karena ketua majelis hakim sakit.
"Ya, betul, sidang ditunda tanggal 24 Oktober 2024, dikarenakan ketua majelisnya sakit," ujar Gayus kepada IDN Times, Kamis (10/10/2024).
Putusan seharusnya disampaikan PTUN DKI Jakarta secara daring melalui e-court pada Kamis, pukul 13.00 WIB. Gugatan yang diajukan PDIP terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
PDIP melayangkan gugatan karena KPU dianggap melakukan tindakan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
PDIP berpendapat, KPU telah melanggar aturan dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.