Pakar Hukum: Bila PTUN Kabulkan Gugatan PDIP, Gibran Bisa Tak Dilantik

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, mengatakan bila gugatan PDI Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan pada Kamis (10/10/2024), maka hal tersebut bisa berdampak pada pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada 20 Oktober nanti. Menurutnya, pelantikan putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo bisa saja dibatalkan.
Namun, pelantikan baru bisa dipastikan gagal seandainya Gibran itu tidak mengajukan gugatan banding. Masih tersisa 10 hari dari momen dibacakan putusan oleh hakim tata usaha negara hingga pelantikan.
"Ini akan jadi kebimbangan luar biasa. Sisa 10 hari yang tersisa itu akan seperti apa. Kalau dia (ajukan) banding, proses putusan belum tentu bisa dijalankan. Tapi, kalau tidak banding (putusan) segera dilaksanakan. Konsekuensinya, dia sudah dipastikan gagal dilantik," ujar Feri ketika dihubungi pada 8 Oktober 2024.
Ia pun memastikan, seandainya Gibran gagal dilantik bukan berarti Prabowo Subianto tak akan memiliki wakil presiden selamanya. Apalagi, kata Feri, posisi wapres di dalam konstitusi Indonesia hanya pengganti seandainya presiden berhalangan.
"Tetap, presiden akan dilantik, wakil presiden tidak (dilantik). Konsekuensi ketatanegaraannya, presiden yang dilantik akan menentukan dua nama yang akan dipilih sebagai wakil presiden di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," kata dia.
Pilihan terhadap wakil presiden baru, kata Feri, harus ditentukan selama 30 hari ke depan. Sehingga, sudah ada rancang bangun di dalam ketatanegaraan seandainya peristiwa seperti di PTUN terjadi.
1. Bila akun fufufafa betul milik Gibran maka terbuka peluang dimakzulkan

Feri juga menjelaskan skenario lain seandainya Gibran tak terima dengan putusan PTUN dan mengajukan banding. Bila bandingnya ditolak oleh pengadilan, maka tetap saja presiden berhak mengajukan dua nama yang bakal menggantikan posisinya sebagai wapres.
Namun demikian jika Gibran tetap dilantik dan di waktu bersamaan dia terbukti akun Kaskus fufufafa dikelola oleh mantan Wali Kota Solo itu, maka terbuka peluang dia dimakzulkan. Hal itu lantaran isi makian di dalam akun Kaskus tersebut dapat dianggap perbuatan tercela.
"Proses impeach ini cukup panjang, karena harus diusulkan oleh DPR. Nanti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di MK, masih ada hakim konstitusi yang notabene pamannya. Kalau nanti dianggap tidak memenuhi syarat sebagai seorang wakil presiden atau telah melanggar dengan melakukan perbuatan melawan hukum yang ditentukan jenisnya oleh UUD 1945, maka putusan itu dikembalikan ke DPR. DPR harus menyerahkan putusan itu ke MPR untuk dinyatakan Gibran diberhentikan sebagai wakil presiden atau tidak," katanya memaparkan.
Pria yang ikut memerankan film dokumenter 'Dirty Vote' itu mengatakan ada proses politik dan hukum yang dilibatkan dalam tahapan impeachment.
2. Dua model pemberhentian presiden atau wapres saat masih menjabat

Lebih lanjut, Feri menjelaskan ada dua jenis alasan presiden dan wapres terpilih diberhentikan. Pertama, karena presiden dan wapres terpilih dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Itu ada lima jenis perbuatan melawan hukum, mulai dari korupsi, (terima) suap, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya dan perbuatan tercela," kata Feri.
Alasan kedua, karena tidak lagi terpenuhi syarat untuk menjadi presiden atau wapres. Syaratnya ada di pasal 169 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Kalau menyangkut (kepemilikan) akun fufufafa itu terkait UU nomor 7 pasal 169 huruf e dan j. Di sana bicara etik, moralitas, sopan santun, hingga kaidah-kaidah agama," tutur dia.
Ia pun menilai isi ketikan di akun fufufafa sangat tidak layak seandainya terbukti diketik wakil presiden terpilih. Feri kemudian mengasosiasikan presiden dan wapres sebagai pilot dan copilot suatu pesawat.
"Saya tidak terbayang bila wapres terpilih atau copilot ini mengarahkan pesawat ini menukik ke bawah. Bisa hancur kita semua. Padahal, dua orang ini adalah harapan kita bisa membawa pesawat kenegaraan ini terbang dan mendarat selamat," imbuhnya.
3. Tidak ada permintaan maaf soal akun fufufafa

Feri menyebut, sangat mudah mengungkap siapa pemilik akun fufufafa. Namun, yang jadi pertanyaan, apakah ada keinginan dari pemerintah untuk mengungkapnya.
Ia juga menyayangkan tidak ada permintaan maaf pernah menulis kalimat makian dan kasar tersebut di masa lalu. Padahal, mayoritas warga Indonesia pemaaf.
"Kan tidak ada kata-kata maaf. Misalnya 'maaf, waktu itu saya masih sangat muda. Saya anak yang masih belajar.' Kita mudah memaafkan dan itu ciri khas orang Timur. Malah yang ada pernyataan 'kalau akun fufufafa punya Gibran mau apa?' Itu kan nantangin," ujarnya.
Ia menekankan suatu negara butuh contoh dalam peradaban ketatanegaraan. Di Indonesia, kata Feri, belum pernah terjadi wakil presiden dimakzulkan.
"Karena itu akan menjadi tradisi ketatanegaraan. Kalau orang yang punya etika dan moral diberhentikan, maka ke depan akan lebih selektif dalam memilih calon pemimpin," tutur dia.