Ramai soal Kenaikan Dana Reses DPR RI, Begini Asal dan Alur Anggarannya

- Anggaran reses DPR RI naik dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta per anggota.
- Anggaran berasal dari koordinasi di lingkungan Setjen DPR RI dan jumlahnya menyesuaikan indeks dan jumlah titik.
- Penggunaan dan pengawasan dana reses dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasuki masa reses sejak Jumat, 3 Oktober 2025 hingga awal November. Dalam masa tersebut, para anggota dewan akan menyerap dan menghimpun aspirasi dari konstituen melalui kunjungan ke daerah pemilihan atau dapil.
Di tengah masa reses, beredar kabar kenaikan dana reses DPR RI periode 2024-2029 dari periode 2019-2024, yang semula senilai Rp400 juta menjadi Rp702 juta. Selain itu, terdapat pula dugaan dana reses meningkat menjadi Rp765 juta dari Rp702 juta pada Oktober 2025.
Pimpinan DPR akhirnya membantah adanya kenaikan tersebut. Informasi yang sempat beredar di media sosial dianggap salah transfer. Berikut penjelasan tentang anggaran reses anggota DPR RI.
1. Anggaran berasal dari koordinasi di lingkungan Setjen DPR RI

Mengutip laman resmi DPR, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian, termasuk reses.
Berdasarkan Pasal 14 hingga Pasal 54 dalam Peraturan Setjen DPR RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Setjen DPR RI, Setjen bertugas menyusun rencana kegiatan beserta anggaran pada setiap komisi di DPR.
2. Jumlah anggaran reses menyesuaikan indeks dan jumlah titik

Adapun tanggung jawab Setjen, yaitu menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli, guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan fraksi.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bertambahnya dana reses merupakan kebijakan per periode anggota DPR yang menyesuaikan indeks dan jumlah titik berbeda.
Selain itu, dugaan dana reses meningkat menjadi Rp765 juta dari Rp702 juta dibantah Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Dia mengonfirmasi tidak ada kenaikan dari Rp702 juta dan sudah dipastikan.
"Tidak ada kenaikan, di pimpinan sudah kami pastikan," ujar Saan di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (13/10/2025).
Lebih lanjut, Dasco mengatakan, parlemen telah membuat aplikasi yang akan digunakan untuk mengakses laporan selama DPR menjalani reses.
"Kita sudah bikin aplikasi nih, mudah-mudahan sudah jadi. Jadi kalau mereka klik mau anggota DPR siapa, dari partai apa, kegiatan resesnya apa dan di mana saja," kata Dasco dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
3. Penggunaan dan pengawasan dana dibahas bersama Banggar

Sementara, mekanisme anggaran dalam reses tidak ditentukan secara sepihak oleh Setjen DPR. Menurut Pasal 245 ayat (1) dan Pasal 255 huruf i dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, alokasi dana reses menjadi bagian dari pembahasan rapat Badan Anggaran (Banggar).
Adapun tertulis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 110 ayat (1) huruf a, b, dan d bahwa Banggar berwenang menyusun kebijakan fiskal, membahas prioritas dan plafon anggaran, hingga melakukan sinkronisasi antara program DPR, termasuk reses.