Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rampas Uang dari 4 Koruptor, KPK Setor Rp5,5 Miliar ke Kas Negara

Ilustrasi Koruptor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times -  Komisi Pemberantasan Korupsi menambah pemasukan kas negara senilai Rp5,5 miliar. Pemasukan itu didapat usai menagih uang pengganti mantan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, hasil lelang rampasan eks pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah, dan politikus Partai Golkar, Siti Aisyah.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono  melalui biro keuangan KPK, telah menyetorkan uang Rp5,5 Miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti Terpidana serta hasil lelang," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (25/5/2022).

1. Rincian uang yang disetor ke kas negara

Juru Bicara KPK Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Ali merinci uang denda dan pengganti yang diterima dari Abdul Latif bernilai Rp2,1 miliar. Sedangkan, hasil lelang barang milik Yaya Purnomo bernilai Rp2,85 miliar.

"Perampasan uang barang bukti Terpidana Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sejumlah Rp592 juta," jelas Ali.

2. Pemulihan aset jadi salah satu prioritas KPK

Juru Bicara KPK (dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan bahwa KPK melakukan penagihan pembayaran uang denda, pengganti, dan lelang barang rampasan dari koruptor secara bertahap. Hal ini merupakan salah satu prioritas KPK.

"Optimalisasi pemulihan aset dari penanganan perkara korupsi oleh KPK menjadi prioritas dalam melakukan fungsi eksekusi," ujarnya.

3. Rekam jejak empat koruptor tersebut

Ilustrasi Koruptor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai informasi, Abdul Latif merupakan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti meneruma suap PT Menara Agung Pusaka, yang merupakan perusahaan milik Donny memenangi lelang dan mendapat proyek pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai.

Lalu, Yaya Purnomo merupakan terpidana korupsi yang divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari. Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Sementara, Ade Barkah dan Siti Aisyah merupakan terpidana korupsi Bantuan Provinsi Jawa Barat. Keduanya divonis 2 tahun penjara oleh hakim PN Bandung, Jawa Barat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us