Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Reaksi IDI soal Syarat PCR dan Antigen Bakal Dihapus untuk Perjalanan

Dok. PT Angkasa Pura II

Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban, angkat bicara soal kebijakan pemerintah yang akan menghapuskan kewajiban tes swab PCR atau antigen bagi calon pengguna transportasi dalam negeri harus dimonitor.

"Saya setuju kebijakan ini. Namun harus dengan monitoring. Gak bisa langsung tiru negara lain, notabene vaksinasi di atas 60 tahun masih rendah, belum 70 persen," ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @ProfesorZubairi, Senin (7/3/2022).

Zubairi menilai jika penularan kasus COVID-19 menurun selama dua minggu, serta tidak muncul klaster maka Indonesia bisa masuk endemik.

"Jika dalam dua minggu aman, kasus menurun, dan gak ada klaster baru yang besar, kenapa tidak kita masuk ke endemik," imbuhnya.

 

1. Pemerintah bakal hapus kewajiban tes COVID-19 calon pengguna transportasi dalam negeri

Suasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan dalam waktu dekat pemerintah bakal menghapuskan kewajiban tes swab PCR atau antigen bagi calon pengguna transportasi dalam negeri, seperti pesawat hingga kereta. Hal ini seiring dengan jumlah kasus COVID-19 yang menurun dan capaian vaksinasi yang dianggap terus meningkat. 

"Asal mereka sudah divaksinasi lengkap atau booster. Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran oleh lembaga atau kementerian terkait. Rencananya surat edaran ini akan diterbitkan dalam waktu dekat," ungkap Luhut ketika menyampaikan keterangan pers mengenai evaluasi PPKM dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022). 

2. Pemerintah tetapkan Jabodetabek PPKM level 2

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Bentuk pelonggaran kebijakan lainnya yakni pemerintah menetapkan area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Surabaya turun ke PPKM level 2. Sebelumnya, area tersebut berada di PPKM level 3.

"Seiring dengan perbaikan pandemik COVID-19 yang semakin hari semakin membaik, maka sejumlah kabupaten dan kota yang turun ke PPKM Level 2 kembali meningkat cukup signifikan. Saat ini, aglomerasi Jadebotabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke (PPKM) level 2," ujar Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu.

3. Kompetisi olahraga sudah bisa menerima penonton

Ilustrasi olahraga (IDN Times/Doni Hermawan)

Aturan lainnya yang bakal dilonggarkan yakni semua kompetisi olahraga sudah bisa dihadiri penonton. Namun, Luhut menggarisbawahi, itu semua bisa dilakukan asal pemain dan penonton telah divaksinasi booster. Selain itu, jumlah penonton yang bisa menyaksikan pertandingan olahraga disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah. 

"Kapasitasnya sebagai berikut, daerah dengan PPKM level 4 hanya boleh diisi 25 persen, daerah dengan PPKM level 3 bisa diisi hingga 50 persen, PPKM level 2 boleh diisi penonton hingga 75 persen dan PPKM level 1 tempat bertanding bisa diisi 100 persen kapasitas penonton," ungkap Luhut. 

Namun, bagi kompetisi MotoGP yang diadakan di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), kapasitas penonton telah ditetapkan hanya boleh sekitar 60 ribu penonton. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us