- Universitas sebagai benteng etika menjadi lembaga ilmiah independen yang memiliki kebebasan akademik penuh untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan menyuarakan kebenaran berbasis fakta, nalar dan penelitian ilmiah.
- Segenap elemen masyarakat sipil terus kritis terhadap jalannya pemerintahan dan tak henti memperjuangkan kepentingan rakyat banyak. Ormas sosial keagamaan, pers, NGO, CSO, tidak terkooptasi, apalagi menjadi kepanjangan tangan pemerintah
- Para pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif harus memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi secara substansial dan menjunjung tinggi amanah konstitusi dalam menjalankan kekuasaan demi mewujudkan cita-cita proklamasi dan janji reformasi.
Respons Moeldoko soal Seruan Sivitas UGM Adakan Pengadilan Rakyat

Jakarta, IDN Times - Sejumlah sivitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), mengeluarkan seruan adanya pengadilan rakyat terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum seharusnya menyelesaikan suatu perkara melalui lembaga resmi.
"Sebenarnya di luar kewenangan saya, ya. Itu terkait penyelenggara pemilu, penyelenggaranya KPU dan Bawaslu, proses-proses itu ya harus kita dukung (lewat KPU dan Bawaslu). Karena kita negara hukum, jangan diselesaikan dengan cara-cara jalanan begitu (pengadilan rakyat)," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Mantan Panglima TNI itu kembali menegaskan, semua perkara harus diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan.
"Kita negara hukum. Jadi mekanisme itu ada, regulasi jelas," ucap dia.
1. Sivitas akademika UGM keluarkan pernyataan sikap kampus menggugat

Kampus Menggugat. (Dok. Istimewa) Sebelumnya, sivitas akademika UGM mengeluarkan pernyataan sikap melalui gerakan Kampus Menggugat: Tegakkan Etika dan Konstitusi, Perkuat Demokrasi, di Balairung UGM, Selasa (12/3/2024). Para dosen, guru besar, dan mahasiswa tersebut menyerukan tiga tuntutan.
Hadir dalam pernyataan sikap tersebut di antaranya guru besar UGM Prof. Koentjoro, Prof. Budi Setiadi Daryono, Prof. Wahyudi Kumorotomo, Prof. Sigit Riyanto, Wakil Rektor UGM Arie Sujito, dan salah satu dosen Fakultas Hukum Zaenal Arifin Mochtar.
Tidak hanya akademisi dari lingkup UGM, sejumlah akademisi dari kampus lain juga hadir seperti Rektor UII Prof. Fathul Wahid dan Rektor Universitas Widya Mataram Prof. Edy Suandi, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas, serta sejumlah seniman dan budayawan.
2. Kembalikan etika dan konstitusi yang terkoyak

Universitas Gajah Mada (instagram.com/ugm.yogyakarta) Prof. Budi Setiadi Daryono yang membacakan pernyataan sikap menyebut, sivitas akademika UGM melalui gerakan Kampus Menggugat, mengundang para sivitas akademika dan alumni di tiap universitas dan elemen masyarakat sipil untuk mengembalikan etika dan konstitusi yang terkoyak selama lima tahun terakhir.
"Universitas adalah benteng etika, dan akademisi adalah insan ilmu pengetahuan yang bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menjaga keadaban (civility), dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Inilah momentum kita sebagai warga negara melakukan refleksi dan evaluasi terhadap memburuknya kualitas kelembagaan di Indonesia. dan dampaknya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Reformasi 1998 adalah gerakan rakyat untuk mengembalikan amanah konstitusi, setelah terkoyak oleh Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di masa Orde Baru. Namun, pendulum reformasi berbalik arah sejak 17 Oktober 2019 yang ditandai revisi UU KPK dan diikuti pengesahan beberapa UU lain yang dipandang kontroversial, antara lain UU Minerba, UU Cipta Kerja.
"Pelanggaran etika dan konstitusi meningkat drastis menjelang Pemilu 2024 dan memperburuk kualitas kelembagaan formal maupun informal. Kemunduran kualitas kelembagaan ini menciptakan kendala pembangunan bagi siapapun presiden Indonesia 2024-2029 dan selanjutnya. Konsekuensinya, kita semakin sulit untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, yang membayang justru adalah Indonesia Cemas," lanjutnya.
3. Tiga poin seruan

Kampus Menggugat. (Dok. Istimewa) Prof. Wahyudi Kumorotomo melanjutkan, sivitas akademika UGM, melalui gerakan moral Kampus Menggugat, menyerukan:
Selanjutnya, politik dinasti tak boleh diberi ruang dalam sistem demokrasi. Kemudian, menegakkan supremasi hukum dan memberantas segala macam bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tanpa menolerir pelanggaran hukum, etika, dan moral dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara serius mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial bagi semua warga dan tak membiarkan negara dibajak oleh para oligarki dan para politisi oportunis, yang terus mengeruk keuntungan melalui kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat pada umumnya.
"Sebagai akademisi yang memahami hak dan tanggung jawab konstitusional, kami mengetuk nurani segenap elemen masyarakat untuk bersinergi membangun kembali etika dan norma yang terkoyak dan mengembalikan marwah konstitusi yang dilanggar. Apa yang kita perjuangkan saat ini akan menentukan Indonesia yang akan kita wariskan kepada generasi anak-cucu," tutupnya.




















