Paulus Tannos Tolak Pulang ke RI, Minta Penangguhan Penahanan

- Pemerintah RI masih berupaya melayangkan permohonan ekstradisi terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang ditahan di Singapura.
- Status hukum Tannos masih dalam proses di Singapura, dengan sidang pendahuluan dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025. Dia juga mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak AGC Singapura.
- Paulus Tannos ditemukan di Singapura pada Januari 2025 setelah lama buron, namanya diumumkan sebagai tersangka bersama dengan beberapa orang lain oleh KPK.
Jakarta, IDN Times - Perkembangan proses ekstradisi terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos masih dilakukan. Hingga awal Juni 2025, posisi hukum Tannos di Singapura masih dalam tahap proses, dan dia belum bersedia kembali ke Indonesia.
Seperti diketahui Tannos tengah ditahan usai ditangkap otoritas Singapura atas permintaan Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum, Widodo menjelaskan jika Paulus Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan. Sementara, pemerintah Indonesia telah melayangkan permohonan ke Singapura untuk mengekstradisi Paulus Tannos.
"Pemerintah RI telah menyampaikan permohonan Ekstradisi kepada pihak otoritas Singapura pada tanggal 20 Februari 2025 dan tambahan informasi tanggal 23 April 2025 melalui jalur diplomatik," kata dia dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
1. Mengajukan permohonan penangguhan penahanan

Saat ini status Paulus Tannos masih ditahan dan committal hearing atau sidang pendahuluan telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025. Sementara itu, proses hukum di Singapura masih berjalan.
Dalam posisi saat ini, dia belum bersedia diserahkan secara sukarela. Dia mengajukan penangguhan penahanan pada AGC (the Attorney-General's Chambers) atau jaksa agung di Singapura.
“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT," kata dia
2. Paulus Tannos ditemukan pada 17 Januari 2025

Diketahui, buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah lama buron, setelah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.
3. KPK masih punya utang buronan lainnya

Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Meski Paulus Tannos ditemukan, KPK masih memilih utang mencari buronan lainnya. Berikut adalah daftar buronan KPK yang belum ditemukan: Kirana Kotama, Harun Masiku, Emylia Said, Hermansyah.