Ridwan Kamil Berpeluang Dipanggil KPK Usai Lebaran

- Ridwan Kamil berpotensi dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi iklan Bank BJB setelah lebaran.
- Rumah Ridwan Kamil menjadi target utama penggeledahan KPK terkait dugaan korupsi Bank BJB, disita dokumen dan aset senilai Rp70 miliar.
- KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan dengan potensi kerugian negara Rp222 miliar.
Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpeluang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai lebaran. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi iklan Bank BJB.
"Bisa jadi setelah lebaran," ujar Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
1. KPK sudah proyeksikan pemanggilan saksi-saksi

Budi menjelaskan bahwa KPK memang sudah mulai mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus BJB pekan depan. Namun, ia tidak merinci siapa dan kapan akan dipanggil KPK.
"Untuk Pak RK tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJP, maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan," ujarnya.
2. KPK geledah rumah Ridwan Kamil 10 Maret 2025

Sebagaimana diketahui, rumah Ridwan Kamil menjadi target utama dan pertama yang digeledah KPK terkait dugaan korupsi Bank BJB. Penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025.
Selain rumah Ridwan Kamil, KPK juga menggeledah 11 lokasi lainnya. Salah satunya adalah Kantor Bank BJB di Bandung, Jawa Barat.
Dari penggeledahan di 12 lokasi itu, KPK menyita dokumen, deposito Rp70 miliar, sejumlah kendaraan, dan aset berupa tanah dan bangunan.
3. KPK sudah tetapkan lima tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cippta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliaryang direalisasikan hanya Rp100 miliar.