35 Caleg Disabilitas Turut Berebut Kursi Parlemen pada Pemilu 2019

Penyandang disabilitas punya hak sama di Pemilu 2019

Jakarta, IDN Times - Partai politik berperan sebagai saluran untuk menjadi calon legislatif (caleg). Saat ini, warga penyandang disabilitas juga dipandang sebagai calon yang memiliki kualitas dan kemampuan duduk sebagai anggota DPR maupun DPRD.

Sejumlah caleg disabilitas yang ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, turut menciptakan suasana baru dalam penyelenggaraan pemilu serentak pertama di Indonesia ini. Karena sebagian besar caleg disabilitas diambil dari penyandang disabilitas fisik, termasuk pengguna kursi roda dan caleg disabilitas netra.

1. Ada 35 disabilitas mendaftar menjadi caleg pada Pemilu 2019

35 Caleg Disabilitas Turut Berebut Kursi Parlemen pada Pemilu 2019IDN Times/M.Arief

Anggota Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas, Aprilsyah mengatakan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ada 35 disabilitas mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Angka ini stagnan dengan angka pencalonan disabilitas dibanding Pileg 2014, baik di DPR maupun DPD.

April mengatakan, jumlah caleg disabilitas pada Pemilu 2019 mencapai angka 50. Namun, berdasarkan data PPUA Disabilitas kepada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan yang diterima rumahpemilu.org, hanya terdapat 35 caleg disabilitas yang tersebar di 15 partai politik peserta pemilu.

Baca Juga: Kampanye ala Caleg Millennial Rian Ernest: Sebar Janji dan Nomor HP

2. Aturan bagi penyandang disabilitas dalam berpartisipasi pada Pemilu 2019

35 Caleg Disabilitas Turut Berebut Kursi Parlemen pada Pemilu 2019idntimes.com

Pencalonan disabilitas sebagai caleg sudah ada aturannya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah mengatur kesamaan hak dan kesempatan bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilu, termasuk penyandang disabilitas.

Pasal 5 UU Pemilu menyatakan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.

3. Penyandang disabilitas memiliki kesempatan sama dalam menyalurkan suaranya

35 Caleg Disabilitas Turut Berebut Kursi Parlemen pada Pemilu 2019pshk.or.id

Meski demikian, hingga kini, masih ada kekhawatiran terkait syarat-syarat dan prosedur yang ditafsirkan secara berbeda. Hal ini berdampak pada batasan bahkan menghilangkan warga penyandang disabilitas untuk menjadi calon atau kandidat, baik untuk calon anggota DPR, DPRD, DPD, ataupun sebagai calon presiden/wakil presiden.

Merespon hal ini, anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan penyandang disabilitas harus diberi kemudahan dalam mewujudkan haknya, untuk memilih dan dipilih dalam pelaksanaan pemilu.

Menurut April, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Untuk itu, Bawaslu akan terus membantu apapun yang menjadi kesulitan para penyandang disabilitas dalam hal menyalurkan hak memilih dan dipilihnya.  

4. Anggiasari, penyandang kondroplasia ikut memperebutkan kursi di parlemen

35 Caleg Disabilitas Turut Berebut Kursi Parlemen pada Pemilu 2019IDN Times/M.Arief

Anggiasari Puji Aryatie yang merupakan penyandang difabel turut memperebutkan kursi di parlemen. Anggi adalah penyandang kondroplasia. Dia memiliki tinggi badan 105 sentimeter, jauh di bawah rata-rata orang Indonesia.

Dia lulus dari Sastra Perancis di UGM dan Sastra Inggris di STBA Lia. Kemudian, ia melanjutkan kejuruan Filsafat Teologi di Universitas Kristen Duta Wacana. Aktif memperjuangkan hak-hak difabel di Indonesia, Anggi kini maju sebagai caleg dari Partai Nasdem untuk DPR RI di Daerah Pemilihan DIY, dengan nomor urut 6.

Meski difabel, Anggi berprinsip, ia akan berjuang bagi siapa pun. “Saya rasa ini proses. Komitmen. Saya tekankan ke teman-teman, ini adalah perjuangan bersama-sama. Kita bergerak bareng-bareng. Saya memahami apa yang kita lakukan, perjuangan kita. Saya merasakan diskriminasi, sama seperti teman-teman juga,” kata dia.

5. Caleg disabilitas sebagai alternatif pilihan masyarakat

35 Caleg Disabilitas Turut Berebut Kursi Parlemen pada Pemilu 2019IDN Times/M.Arief

Direktur Eeksekutif Perludem Titi Anggraini mendukung langkah yang ditempuh kelompok disabilitas dalam memanfaatkan kesempatan pemilu untuk kehidupan yang lebih baik.

Titi mengimbau kepada pemilih untuk memilih caleg disabilitas sebagai alternatif pilihan. Caleg disabilitas, seperti halnya caleg dari kelompok perempuan dan masyarakat adat, hadir membawa agenda politik untuk kesetaraan politik.

Ketika kelompok disabilitas hadir sebagai caleg, menurut Titi, ini merupakan alternatif pilihan. “Ketika mereka hadir, mereka membawa agenda perbaikan. Kalau tidak memilih, pemilih memberatkan perjuangan teman-teman yang membutuhkan ruang untuk membuktikan kalau mereka mampu bersuara,” ujar Titi.  

Baca Juga: Melati Permata, Caleg Millennial yang Gadaikan Pendidikan demi Warga  

Topik:

  • Rochmanudin
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya