Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rismon Tak Terima Disebut Mengedit dan Manipulasi Ijazah Asli Jokowi

IMG_5391.jpeg
Rismon Sianipar datangi PN Solo, Kamis (12/6/2025). (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Rismon Sianipar menolak tuduhan manipulasi ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
  • Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar.
  • Tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang ITE.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar menyatakan keberatan disebut Polda Metro Jaya telah memanipulasi ijazah Joko “Jokowi” Widodo. Hal itu merespons penetapannya sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Kami tidak menerima dituduh melakukan edit dan manipulasi ijazah Jokowi, sementara ijazah Jokowi saat ini tidak pernah ditunjukkan,” ujarnya kepada IDN Times, Jumat (7/11/2025).

Ia pun menyatakan siap untuk menghadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka.

“Saya pasti datang, tunggu panggilan,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11). Mereka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Polisi membagi dua klaster tersangka. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Korban Ledakan SMA 72 Mulai Sadar, Satu Orang Jalani Operasi

07 Nov 2025, 17:54 WIBNews