Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu: Ini Preseden Buruk

- Roy Suryo menghormati penetapan tersangka
- Polda Metro tetapkan 8 tersangka kasus Ijazah Jokowi
- Terdapat 2 klaster tersangka dalam perkara ini
Jakarta, IDN Times - Pakar Telematika, Roy Suryo merespons penetapannya sebagai tersangka kasus tidingan ijazah palsu Presiden ketujuh Joko “Jokowi” Widodo. Ia menganggap penetapan ini merupakan preseden buruk terkait keterbukaan informasi.
Ia mengeklaim, memiliki hak hukum untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik yang diatur oleh declaration of human rights.
“Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” ujar dia di Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
“Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,” lanjutnya.
1. Roy Suryo menghormati penetapan tersangka

Namun, ia mengaku tetap menghormati penetapan tersangka oleh Polda Metro. Ia juga menyinggung soal tak dilakukannya penahanan.
“Kalau tiba-tiba ada orang yang aneh atau orang yang mendesak-desak, itu tentu saja sudah merupakan hal yang justru melanggar hukum,” ujarnya.
2. Polda Metro tetapkan 8 tersangka kasus Ijazah Jokowi

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025). Mereka adalah yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
3. Terdapat 2 klaster tersangka

Dalam perkara ini, polisi membagi dua klaster tersangka. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
















