Prostitusi Online di Kalibata City Ternyata Melibatkan Anak di Bawah Umur!

Mucikari dapat lebih banyak saat "bagi hasil"

Polres Metro Jakarta Selatan sukses mengungkap praktik prostitusi online di Apartemen Kalibata City. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menangkap N, (25), seorang mucikari dan empat pekerjanya. Polisi juga menangkap empat gadis yang menjadi pekerja seks komersial itu. Lebih mengejutkan lagi, seorang gadis berinisial TSY diketahui masih di bawah umur.

Dilansir Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, TSY merupakan seorang pelajar yang usianya masih belum 18 tahun. Tarif yang dikenakan untuk 45 menit, berkisar antara 350.000 rupiah sampai dengan 500.000 rupiah. Paket tersebut juga sudah termasuk kamar dan alat kontrasepsi. Pembagian uangnya adalah 200.000 rupiah untuk jasa mucikari. Sedangkan PSK-nya mendapatkan 150.000 rupiah.

Prostitusi Online di Kalibata City Ternyata Melibatkan Anak di Bawah Umur!merdeka.com

Kepolisian sampai saat ini masih mendalami perekrutan PSK oleh N. Berdasarkan pengakuan sementara, N baru menjadi mucikari selama 2,5 tahun. Dia menjajakan gadis-gadis ini lewat forum online. Pada situs online tersebut ada semacam komunitas.

Setelah itu ada foto-foto yang dikirim ke pelanggan PSK. Kemudian terjadi tawar-menawar. Setelah melakukan transaksi, pelanggan bisa langsung datang ke alamat dimaksud dan di sana sudah tersedia segala sesuatunya.

Baca Juga: Temuan Besar: BNN Berhasil Tangkap 3 Bandar Narkoba dan Menyita Rp 36,9 Miliar.

Prostitusi Online di Kalibata City Ternyata Melibatkan Anak di Bawah Umur!Sumber gambar: standaard.be

N tidak tinggal di unit apartemen itu sehari-harinya. Dia hanya berkunjung untuk transaksi atau mengecek pelanggannya. Karena terbukti mempekerjakan anak di bawah umur, N akan dikenakan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara, juncto Pasal 296 KUHP tentang mengadakan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara, dan juncto 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman 10 tahun penjara.

Seperti apa sosok “N” si mucikari apartemen Kalibata?

Prostitusi Online di Kalibata City Ternyata Melibatkan Anak di Bawah Umur!jakarta108.com

Muncikari yang diketahui berinisial N alias S itu dihadirkan dengan menggunakan topeng dan baju tahanan Polres Jakarta Selatan. Nampak sorot kamera mengarahkan muncikari yang diam seribu bahasa itu. Muncikari perempuan ini berperawakan gemuk. Dia juga memiliki tato bergambar tokoh kartun Doraemon di lengan kanannya. Pelaku juga sudah memiliki anak dua orang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menuturkan awalnya petugas menerima informasi dari warga dugaan keberadaan sejumlah wanita penghibur di sekitar Kalibata City. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti uang tunai 950 ribu rupiah, satu telepon selular, dua bungkus alat kontrasepsi, enam butir obat primolut, tiga celana dalam dan bra.

Baca Juga: KPK Cecar Sunny dengan 10 Pertanyaan Soal Suap Raperda Selama 4 Jam.

Topik:

Berita Terkini Lainnya