Jasa Penyebar Kebencian 'Saracen' Diringkus Polisi, Ini Modusnya!

Ternyata sudah beraksi sejak 2015

Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri sukses menangkap sejumlah pelaku yang diduga membuka jasa penyebar kebencian dan konten yang menjelekkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) tertentu di media sosial. Tiga pelaku yang berhasil diamankan antara lain JAS (32), MFT (32) dan SRN (32).

Jasa Penyebar Kebencian 'Saracen' Diringkus Polisi, Ini Modusnya!Imam Sukamto/Tempo.co

Dilansir Tempo.co, (24/8), pelaku yang membuka jasa dengan nama “Saracen” ini diperkirakan telah melakukan aksinya sejak tahun 2015. Aksi mereka tergolong rapi dan profesional. Selain itu, mereka juga diduga memiliki ribuan akun yang dipakai untuk sarana menyebarkan ujaran kebencian. Tarif yang dipatok juga tak tanggung-tanggung, yakni mencapai puluhan juta rupiah.

Salah seorang tersangka SRN yang disinyalir bernama lengkap Sri Rahayu Ningsih, (32) menampik tuduhan bahwa dia terlibat dengan Saracen. Menurutnya, apa yang dilakukannya adalah sebatas hobi mengkritik saja. Dia menegaskan kepada kepolisian bahwa dirinya independen dan tidak terlibat dengan kelompok penyebar kebencian tertentu.

Begini cara pelaku diduga melakukan aksinya.

Jasa Penyebar Kebencian 'Saracen' Diringkus Polisi, Ini Modusnya!Nur Habibie/Merdeka.com

Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber, AKBP Susatyo Purnomo menjelaskan penangkapan terhadap SRN dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2017. SRN diduga menyebarkan ujaran kebencian di akun Facebook miliknya. Penghinaan tersebut dialamatkan ke sejumlah partai, ormas dan kelompok, serta hoax di sosial media.

Penyelidikan pun dikembangkan dan SRN ternyata diduga merupakan anggota dari Saracen sejak tahun 2016. Sri bertugas sebagai koordinator grup di wilayah tertentu. Terduga pelaku lainnya yang bernama JAS, Ketua Saracen dan MFT, Tim Media Informasi ditetapkan sebagai tersangka.

Sarana yang digunakan untuk Saracen dalam melakukan aksinya juga tidak hanya sosial media saja, namun juga melalui situs Saracennews.com. Mereka juga terkoneksi dengan berbagai grup lain yang menarik minat netizen untuk bergabung. Sebanyak 800.000 akun diketahui telah terhubung dengan jaringan Grup Saracen ini.

Baca juga: Komik Kritik Sosial Soal Diskriminasi SARA Ini Jleb Banget!

Awal mulanya, pelaku akan menyiapkan proposal untuk diberikan kepada pihak pemesan. Proposal tersebut berisikan sistem kerja mereka dan berapa biaya yang harus ditanggung pemesan jasa penyebar kebencian tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Jasa Penyebar Kebencian 'Saracen' Diringkus Polisi, Ini Modusnya!tribunnews.com

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti laptop, ponsel, flashdisk, hardisk, dan beberapa hardware (perangkat keras) lainnya yang diduga dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya. Susatyo menjelaskan bahwa pelaku bisa mengantongi uang sebesar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta untuk satu proposal yang mereka kerjakan.

Pelaku pun harus berhadapan dengan Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara.

Baca juga: Telegram Diblokir Pemerintah Karena Dianggap 'Sarang' Teroris.

Topik:

Berita Terkini Lainnya