Rumah Penyuap Kabasarnas Sudah Digeledah KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah melakukan penggeledahan dalam kasus suap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah menggeledah rumah tersangka penyuap Kabasarnas.
"Informasi yang kami terima untuk pihak pemberi dari pihak swasta sudah pernah dilakukan (penggeledahan) oleh tim penyidik KPK," kata Ali, Rabu (2/8/2023).
1. KPK dan TNI akan lakukan investigasi bersama

Ali mengatakan, KPK dan TNI sepakat melakukan investigasi bersama dalam kasus ini. Investigasi dua lembaga itu diharapkan membuat penanganan perkara lebih efisien.
"Tentu harapannya ke depan bisa berjalan secara efektif dan juga progresif sehingga tuntas sampai nanti dibawa pada proses persidangan," ujar Ali.
2. Ada lima tersangka dalam kasus ini

Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan lima tersangka. Selain Gunawan, Afri Budi, dan Marilya, KPK menetapkan Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Namun, TNI keberatan dua prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, prajurit mempunyai mekanisme sendiri. Belakangan, dua prajurit itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Puspom TNI.
3. Kabasarnas minta fee 10 persen proyek

Kasus ini bermula ketika Basarnas membuka tender tiga proyek pada 2023. Proyek itu yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK menduga Henri Alfiandi meminta fee senilai 10 persen dari nilai proyek.