RUU Pemilu Masih Mandek di DPR, Puan: Lagi Dibahas Pimpinan Parpol

- Puan Maharani menegaskan RUU Pemilu masih digodok lewat komunikasi intensif dengan pimpinan partai politik demi memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan efisien.
- Ahmad Doli Kurnia menilai pembahasan RUU Pemilu seharusnya sudah dimulai agar tidak mengganggu tahapan pemilu yang semakin dekat dan menghindari proses terburu-buru.
- Doli juga khawatir keterlambatan pembahasan membuat kualitas RUU menurun, padahal undang-undang ini penting sebagai dasar sistem demokrasi jangka panjang.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di parlemen hingga saat ini masih terus berjalan melalui komunikasi intensif dengan berbagai pihak, khususnya para pimpinan partai politik.
Hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi terkait RUU Pemilu di Komisi II DPR yang ditugaskan untuk membahas revisi UU itu. "Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
1. RUU Pemilu dibutuhkan agar pemilu berjalan adil

Puan mengatakan, fokus utama pembahasan RUU Pemilu untuk memastikan penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berjalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kuat.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, serta efisien, sekaligus mampu memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan negara.
"Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara," kata Ketua DPP PDIP itu.
2. Pembahasan RUU Pemilu harusnya sudah dimulai

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menilai, pembahasan RUU Pemilu seharusnya sudah dimulai, sebab tidak boleh mengganggu tahapan pemilu yang waktunya semakin mepet.
Ia mengingatkan, pemerintah seharusnya sudah mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September. Selain itu, ia mengatakan, agenda rapat internal bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk RUU Pemilu tertunda, yang seharusnya digelar pada Selasa (14/4/2026).
“Kalau terus ditunda, nanti kita kejar waktu. Jangan sampai pembahasan undang-undang ini dilakukan secara terburu-buru menjelang pemilu,” ujar Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
3. Khawatir pembahasan RUU Pemilu tak berkualitas

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengungkap dampak pembahasan RUU pemilu bila terus tertunda. Ia khawatir RUU akan dikebut tanpa menerima masukan yang mendalam.
Doli menegaskan, RUU Pemilu seharusnya disusun secara matang dan komprehensif karena akan menjadi dasar sistem demokrasi dalam jangka panjang.
“Undang-undang ini harus disiapkan dengan serius, tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek, tapi untuk puluhan tahun ke depan,” kata dia.

















