Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Salahgunakan Wewenang, Polri Akan Periksa Eks Dirkrimsus Polda Aceh

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Propam Mabes Polri akan memeriksa mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta terkait penyalahgunaan wewenang.

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, belum menjelaskan detil terkait kasus yang menjerat Margiyanta.

“Kasus ini masih dalam rangka pemeriksaan, jadi yang bersangkutan nanti akan diperiksa dulu oleh Propam,” kata Ramadhan saat dihubungi, Kamis (3/6/2021).

1. Kapolri copot Direktur Krimsus Polda Aceh

default-image.png
Default Image IDN

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah perwira tinggi dan menengah yang ada di lingkup Polri. Keputusan rotasi tersebut tertuang dalam surat telegram kepala Polri dengan nomor ST/1129/VI/KEP/2021, yang diteken pada Selasa (1/6/2021).

Salah satu perwira yang diganti yakni Kombes Pol Margiyanta, Dirkrimsus Polda Aceh.

"Iya, benar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, saat membenarkan pada Rabu (2/6/2021).

2. Dimutasi dalam rangka pemeriksaan

Kombes Pol Margiyanta (Dok Polri)

Dalam surat telegram tersebut, Kombes Pol Margiyanta ditunjuk sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri. Akan tetapi, statusnya masih dalam rangka pemeriksaan.

Winardy tidak mengetahui secara pasti kasus apa yang menjerat Margiyanta.

"Kami tidak punya info terkait materi pemeriksaan, pemeriksaannya dilakukan oleh Div Propam Polri," ungkapnya.

3. Ada beberapa kasus korupsi di Aceh yang sedang ditangani Ditkrimsus

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Winardy menyampaikan, belakangan ini ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Aceh. Di antaranya, dugaan korupsi pengadaan sapi, dugaan korupsi dana beasiswa yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan dugaan korupsi bebek.

"Ini ada beberapa kasus, seperti sapi kurus, beasiswa dan bebek," ungkap Winardy.

Ia memastikan beberapa kasus dugaan korupsi yang masih ditangani Ditkrimsus Polda Aceh akan tetap dilanjutkan, meski pimpinannya berganti.

"Walau Dir diganti, tetapi kebjikan Polda tetap akan memproses kasus korupsi sampai ke pengadilan," ujar Winardy.

Adapun, orang yang menggantikan posisi Kombes Pol Margiyanta adalah Kombes Pol Sony Sonjaya. Sebelumnya, Sony menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Aceh.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us