Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sanksi Lingkungan 18 KSO Puncak Bogor Bakal Dicabut

puncak bogor.jpeg
Penyerahan tanaman dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan seusai penanaman pohon di area parkir Eiger kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/10/2025). IDN TImes/Linna Susanti.
Intinya sih...
  • Syarat pencabutan sanksi, tuntaskan pemulihan sesuai kajian ahli
  • Pemkab Bogor siap tindak tegas jika syarat pencabutan sanksi tidak dijalankan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times - Sebanyak 18 perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO) di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat yang sebelumnya terkena sanksi administratif lingkungan akan segera dicabut sanksinya.

Pencabutan sanksi ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin melihat ekosistem lingkungan tetap terjaga, tetapi di sisi lain investasi juga harus terus berjalan. Penegakan hukum yang dilakukan Badan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPLH) Kementerian Lingkungan Hidup berfokus pada restorasi atau pemulihan lingkungan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan, Eiger termasuk dalam daftar perusahaan yang sanksinya akan dicabut. Total ada 18 bidang usaha yang datanya sedang disiapkan untuk pencabutan sanksi administrasi.

"Jadi total yang akan kita cabut, sementara ini kita data ada 18 bidang usaha. (Di luar yang sembilan sudah) ya. (Termasuk Eiger) iya," kata Irwan saat penanaman pohon di area parkir Eiger di kawasan Puncak Bogor, Selasa (28/10/2025).

1. Sanksi telah mencantumkan hal yang harus dilakukan

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan saat diwawancarai usai penanaman pohon di area parkir Eiger Adventure kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/2025). IDN Times/Linna Susanti.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan saat diwawancarai usai penanaman pohon di area parkir Eiger Adventure kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/2025). IDN Times/Linna Susanti.

Rizal mengatakan, penegakan hukum lingkungan hidup berpegang teguh pada prinsip restorasi atau pemulihan lingkungan.

Sanksi administratif yang diberikan kepada para pengusaha, kata dia, telah mencantumkan langkah-langkah konkret yang wajib dilakukan sebagai upaya pemulihan.

"Jadi yang perlu diingat rekan-rekan bahwa Undang-Undang 32 itu rohnya restorasi. Penegakan hukum lingkungan hidup, rohnya adalah restorasi, pengembalian ataupun pemulihan lingkungan hidup," kata Irwan.

2. Syarat pencabutan sanksi, tuntaskan pemulihan sesuai kajian ahli

penanaman pohon di Puncak Bogor.jpeg
Penanaman pohon dalam rangka restorasi area hijau sekitar parkiran Eiger kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/10/2025). IDN Times/Linna Susanti.

Rizal mengatakan, pencabutan sanksi bukan berarti pengusaha bebas begitu saja. Status selesai, kata dia, baru akan diberikan setelah para pengusaha menaati dan menyelesaikan semua petunjuk yang ada dalam sanksi administrasi. Petunjuk ini dibuat berdasarkan kajian para ahli.

"Ada penaatan, seperti saya sampaikan tadi, nanti selesai ketika misalnya, tiap-tiap pengusaha ini sudah menaati apa-apa petunjuk yang ada dalam sanksi adminitrasi. Harus tanam sekian pohon di sekitar sini, harus bikin embung di daerah sini. Nah itu. Ketika itu selesai, baru dianggap selesai," kata dia.

Saat ini, kata Rizal, BPLH memberikan kesempatan kepada semua bidang usaha, termasuk Eiger untuk segera melakukan upaya pemulihan yang diwajibkan.

3. Pemkab Bogor siap tindak tegas jika syarat pencabutan sanksi tidak dijalankan

Rudy Susmanto.jpeg
Bupati Bogor Rudy Susmanto saat diwawancarai usai penanaman pohon di area parkir Eiger Adventure kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/10/2025). IDN Times/Linna Susanti.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyambut baik langkah Kementerian Lingkungan Hidup. Dia menyampaikan apresiasi karena Kementerian menunjukkan komitmen untuk menjaga kelestarian Bogor Selatan, khususnya Puncak, tanpa mematikan dunia investasi.

"Kementerian Lingkungan Hidup seperti tadi disampaikan ingin melihat wilayah Bogor Selatan, khususnya Puncak tetap lestari dan juga tidak ingin dunia investasi mati dan dunia investasi tetap berjalan," ujar Rudy.

Rudy juga meminta komitmen tegas dari seluruh pengusaha untuk benar-benar menjaga alam setelah sanksi dicabut. Jika tahap pemulihan tidak ditempuh, kata dia, maka Pemerintah Kabupaten Bogor siap mengambil langkah tegas terlebih dahulu.

"Kalau hal tersebut tidak diambil, hal tersebut tidak ditempuh, tidak hanya Kementerian Lingkungan Hidup, maka Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan mengambil langkah terlebih dahulu. Ini adalah komitmen kita bersama," ucap Rudy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Kejagung Pastikan Najelaa Shihab Tak Terlibat di Kasus Chromebook

28 Okt 2025, 21:45 WIBNews