DKI Belum Terapkan Sistem Ganjil Genap Bagi Sepeda Motor di Masa PSBB

Sistem ganjil genap diterapkan usai ada keputusan Gubernur

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini pihaknya belum akan melakukan penilangan terhadap pengendara roda dua yang melanggar aturan ganjil genap selama PSBB masa transisi. Sebab, belum ada rambu-rambu yang dipasang. Itu menandakan Pemprov DKI Jakarta belum memberlakukan aturan tersebut. 

"Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu yang harus dipasang. Kalau gak dipasang rambunya, maka sanksinya berupa teguran saja selama PSBB," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yugo seperti dikutip kantor berita Antara pada Sabtu (6/6). 

Sambodo melanjutkan hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu adanya keputusan gubernur terkait sistem ganjil-genap bagi pengemudi kendaraan roda dua. 

"Sejauh ini kan belum ada (aturannya), sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap (untuk) sepeda motor," tutur dia lagi. 

Lalu, benar kah Gubernur Anies Baswedan hendak memberlakukan kebijakan sistem ganjil genap untuk pengemudi sepeda motor di PSBB (Pemberlakuan Sosial Berskala Besar) masa transisi?

1. Keputusan pemberlakuan sistem ganjil genap bagi sepeda motor ada di tangan Dishub DKI

DKI Belum Terapkan Sistem Ganjil Genap Bagi Sepeda Motor di Masa PSBBIDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Polda Metro Jaya hingga kini masih menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait pemberlakuan sistem ganjil genap untuk sepeda motor. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Yusri Yunus mengatakan hingga kini pembahasan mengenai sistem ganjil genap bagi sepeda motor masih terus dibahas dan belum resmi diberlakukan. 

"Domainnya pada Dishub DKI Jakarta, kapan itu diberlakukan ganjil genap (untuk pengendara sepeda motor)," tutur Yusri dan dikutip dari Antara

Sementara, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yugo mengatakan sistem ganjil genap untuk sepeda motor belum akan diberlakukan sebelum tanggal (12/6). Sebab, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu evaluasi dengan pihak terkait. 

Soal belum diberlakukannya sistem ganjil dan genap bagi pengendara sepeda motor juga disampaikan oleh Dishub DKI melalui akun media sosial mereka. Dishub DKI mengatakan sistem ganjil dan genap baru diberlakukan usai keputusan gubernur ditetapkan. 

Baca Juga: PSBB Transisi DKI, Sistem Ganjil Genap Kendaraan Diadakan Kembali!

2. Sistem penggunaan pelat ganjil dan genap diberlakukan bila lalu lintas padat

DKI Belum Terapkan Sistem Ganjil Genap Bagi Sepeda Motor di Masa PSBBDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo (ANTARA/Fianda Rassat)

Sambodo juga menambahkan sistem ganjil dan genap diberlakukan bila sudah terlihat kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas. 

"Kalau macet dan volumen (kendaraan) meningkat, maka akan kami berlakukan kembali," tutur dia. 

Tetapi, Polda Metro Jaya siap untuk mendukung dan melaksanakan penegakan hukum bila Dishub DKI nantinya memutuskan ganjil genap untuk sepeda motor. Ketentuan adanya pemberlakuan ganjil dan genap bagi pengendara sepeda motor tertuang di Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 mengenai PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. 

Pada pasal 18 diatur ketentuan kendaraan roda dua dan empat bernomor pelat ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan, ketika tanggal genap, maka kendaraan baik roda dua dan empat yang diizinkan melintas yang memiliki nomor pelat genap. 

3. Bagi pengendara kendaraan roda empat bila melanggar terancam sanksi denda Rp500 ribu

DKI Belum Terapkan Sistem Ganjil Genap Bagi Sepeda Motor di Masa PSBBSejumlah pengendara mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020) (ANTARA FOTO/Rifki N)

Sementara, menurut aturan yang berlaku bagi pengendara mobil bila ketahuan melanggar maka terancam sanksi denda Rp500 ribu atau dibui selama dua bulan. Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sudah menyosialisasikan soal penerapan ganjil dan genap bagi mobil sejak 7 Agustus 2019. Sehingga, sudah tidak ada lagi alasan bagi pengemudi tidak mengetahui aturan tersebut. 

"Pelanggar dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp500 ribu," ungkap Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir pada September 2019 lalu. 

Hukuman penjara dan denda Rp500 ribu, Nasir melanjutkan, juga tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Perluasan Peraturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru 2019 dan Sanksinya!

Topik:

Berita Terkini Lainnya