China Desak Israel Stop Hukuman Mati yang Diskriminatif ke Palestina

- Pemerintah China mendesak Israel menghormati hak rakyat Palestina dan menghentikan kebijakan hukuman mati yang dinilai provokatif serta berpotensi memperburuk ketegangan di Timur Tengah.
- UU baru Israel tentang hukuman mati dikritik karena dianggap diskriminatif terhadap warga Palestina, sementara pelaku dari pihak Israel tidak mendapat perlakuan hukum serupa.
- Komunitas internasional, termasuk PBB dan Uni Eropa, mengecam langkah Israel tersebut karena dinilai melanggar hukum internasional dan mengancam prospek perdamaian kawasan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah China secara resmi mendesak Israel untuk menghormati hak-hak dasar rakyat Palestina dan menghentikan kebijakan yang dinilai provokatif. Pernyataan ini dikeluarkan pada Jumat (3/4/2026), menyusul langkah parlemen Israel (Knesset) yang mengesahkan undang-undang (UU) hukuman mati bagi pelaku serangan mematikan.
Beijing menegaskan pentingnya perlindungan warga sipil di wilayah pendudukan dan menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan tersebut akan memicu eskalasi keamanan yang lebih luas di Timur Tengah.
1. China tekankan prinsip keadilan dan kesetaraan hukum

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak hukum rakyat Palestina merupakan prinsip fundamental yang diatur dalam hukum internasional. China mendesak pihak-pihak terkait untuk menahan diri dari tindakan yang dapat memperburuk ketegangan.
"Hak-hak hukum rakyat Palestina harus dihormati dan dilindungi. Kami berharap pihak-pihak terkait menghentikan tindakan yang bisa memicu ketegangan dan memperdalam konflik," ujar Mao Ning, dikutip dari Global Times.
Mao juga menekankan bahwa setiap regulasi hukum seharusnya ditegakkan di atas landasan keadilan tanpa membedakan latar belakang identitas.
"China berpendapat bahwa setiap undang-undang harus memenuhi prinsip kesetaraan. Aturan tidak boleh mendiskriminasi individu berdasarkan suku, agama, kebangsaan, atau pandangan politik," tambahnya, dilansir TRT World.
2. UU baru Israel dinilai diskriminatif terhadap warga Palestina

UU yang disahkan pada 30 Maret 2026 tersebut menetapkan hukuman mati dengan cara digantung bagi mereka yang terbukti melakukan aksi terorisme mematikan berdasarkan keputusan pengadilan militer. Namun, aturan ini menuai kritik tajam karena dinilai hanya menyasar penduduk Palestina di Tepi Barat.
Perbedaan perlakuan hukum terlihat jelas lantaran warga Israel yang melakukan tindakan serupa tetap diadili di pengadilan sipil tanpa ancaman hukuman mati. Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, menyatakan dukungannya terhadap aturan ini sebagai bentuk ketegasan negara.
"Ini adalah hari keadilan bagi para korban. Pesannya jelas, siapa pun yang memilih terorisme, berarti memilih kematian," tegas Ben-Gvir, dilansir Times of Israel.
Di sisi lain, Adam Coogle dari Human Rights Watch (HRW) menilai aturan ini memperkuat sistem yang diskriminatif.
"Undang-undang ini mempertegas sistem hukum yang membedakan orang atau sistem apartheid. Tujuannya adalah mempercepat eksekusi tahanan Palestina dengan pengawasan hukum yang sangat minim," kata Coogle.
3. Komunitas internasional peringatkan risiko pelanggaran HAM berat

Langkah Israel ini memicu kecaman luas dari dunia internasional. Delapan negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia, Mesir, dan Arab Saudi, memperingatkan bahwa penerapan hukuman mati ini adalah langkah berbahaya yang dapat menghancurkan prospek perdamaian.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa turut memberikan peringatan keras. Mereka menekankan bahwa penerapan hukuman gantung di wilayah konflik merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan Konvensi Jenewa Keempat.
Pihak otoritas Palestina menyebut kebijakan ini sebagai "kejahatan perang" karena merampas hak hidup secara sewenang-wenang di bawah sistem peradilan yang tidak seimbang.
Sumber
https://www.globaltimes.cn/page/202604/1358175.shtml
https://www.straitstimes.com/asia/east-asia/china-urges-respect-for-palestinian-rights-after-israel-passes-death-penalty-law
https://www.trtworld.com/article/3b1e243d0efc/amp
https://www.theguardian.com/world/2026/mar/30/israel-passes-law-death-penalty-palestinian-convicted-terrorists
https://english.news.cn/20260402/bab29bda74d448869002af5e18f30051/c.html



















