Nama Cak Imin Kembali Muncul dalam Kasus Korupsi di Kemenaker

Cak Imin disebut menerima uang suap Rp 400 juta

Jakarta, IDN Times - Langkah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, untuk ikut melenggang pada Pilpres 2019 sepertinya tak akan berjalan mulus. Sebab, kasus hukum yang sempat menyebut namanya pada masa lalu kembali muncul ke publik. 

Adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengirimkan surat desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/4). Dalam surat itu, Boyamin meminta pimpinan lembaga anti rasuah agar terus mengusut kasus dugaan suap pembahasan anggaran, untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada 2014. 

Dalam kasus itu, Muhaimin diduga menerima uang Rp 400 juta dari mantan anak buahnya, Dirjen P2K Trans Jamaluddien Malik. Hal itu tertulis di putusan sidang kasus Jamaluddien pada 2016. Dalam sidang tersebut, Djamaluddien divonis enam tahun penjara. 

"Bagi MAKI tetap membawa keadilan bahwa penuntasan itu bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka. Atau sebaliknya kalau memang tidak cukup bukti KPK harus mempertanggung jawabkan kepada publik bahwa kasus tidak bisa diteruskan," ujar Boyamin, di gedung KPK, kemarin (25/4).

Lalu, apa langkah MAKI kalau KPK tidak segera menentukan sikap? Apa pula komentar Cak Imin mengenai namanya yang kembali diungkit dalam kasus 2014?

1. Saksi di persidangan menyebut Cak Imin meminta uang karena belum mendapat jatah 

Nama Cak Imin Kembali Muncul dalam Kasus Korupsi di KemenakerIDN Times/Uni Lubis

Menurut keterangan Boyamin yang mengutip pemberitaan mengenai sidang kasus suap itu, ada seorang saksi bernama Sudarso yang menyebut Dirjen Djamaluddien Malik menyiapkan uang untuk kode 'Gatsu 1'. Istilah itu merujuk kepada Muhaimin Iskandar yang ketika itu menjabat sebagai Menaker Trans yang berkantor di Jalan Gatot Soebroto. 

"Dalam kesaksiannya dia menulis bahwa Pak Djamaluddien Malik menyiapkan uang itu karena Pak Menteri (Cak Imin) belum dapat bagian. Katanya begitu. Nah, apakah (uang) itu nyampe atau gak, itu kan perlu pembuktian dari KPK," kata Boyamin. 

Sementara, pada 2016, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan lembaga anti korupsi akan menelusuri dugaan aliran dana yang mengalir kepada Cak Imin.

"Yang menyebutkan ada Rp 400 juta pada Muhaimin Iskandar, tentu akan didalami oleh penyidik," ujar Yuyuk ketika itu. 

Baca juga: Cak Imin Agendakan Pertemuan dengan Ketum Golkar Airlangga Hartarto

2. Boyamin membantah ada motif politik dengan mendesak pengusutan kasus korupsi Kemenaker

Nama Cak Imin Kembali Muncul dalam Kasus Korupsi di KemenakerIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Kepada IDN Times, Boyamin membantah kalau pengiriman surat desakan tersebut karena terkait dengan momentum Pilpres 2019. Apalagi Cak Imin sudah kepalang tanggung percaya diri akan disandingkan sebagai calon wakil presiden bersama Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. 

Menurut Boyamin, dengan mendesak lembaga anti rasuah untuk tetap mengusut kasus tersebut, malah akan memberikan kepastian hukum bagi Cak Imin. Kalau memang KPK tidak memiliki bukti yang cukup, ia menyarankan agar kasus tersebut dihentikan saja. 

"Nah, sampai sekarang kan kasus itu belum ditutup dan masih berjalan. Ini supaya kalau memang bersih ya Pak Muhaimin bisa lenggang kangkung untuk masalah pencalonan sebagai wakil presiden nya. Kalau tidak berjalan (pengusutan) ya distop di sini saja. Supaya tahu juga," kata dia. 

Menurut Boyamin, selama ini kasus tersebut terkesan digantung oleh KPK. "Justru aku membantu Cak Imin untuk mendapatkan kepastian status (hukumnya) agar tidak disandera seperti sekarang," dia melanjutkan. 

3. MAKI ancam ajukan praperadilan kalau usulannya tidak direspons KPK dalam waktu 30 hari 

Nama Cak Imin Kembali Muncul dalam Kasus Korupsi di KemenakerANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Boyamin mengancam akan kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, kalau lembaga anti rasuah itu tidak segera merespons dalam kurun 30 hari untuk mengusut kasus Cak Imin. 

"Bahwa berdasarkan fakta di persidangan, kami mendesak KPK segera dilakukan proses hukum secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengatur untuk itu. Apabila memang ditemukan minimal dua alat bukti, maka ditingkatkan ke tahap penyidikan, sekaligus menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat menjadi tersangka," kata dia. 

Baca juga: Ini Kata Politikus Senior Golkar soal Pasangan Jokowi-Cak Imin

4. Muhaimin pernah diperiksa sebagai saksi kasus pemberian suap di Gedung KPK

Nama Cak Imin Kembali Muncul dalam Kasus Korupsi di KemenakerIDN Times/Teatrika Handiko Putri

KPK pernah memeriksa Cak Imin pada 2015 lalu sebagai saksi dugaan tindak pemerasan di Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans). Penyidik memeriksa Cak Imin selama delapan jam dan menanyakan beberapa hal, di antaranya soal sistem penganggaran di Kemenakertrans. 

"Mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan Pak Jamal (mantan Dirjen). Semua sudah saya jelaskan," kata Cak Imin ketika itu. 

Saat itu, Cak Imin mengaku tidak tahu apa yang dimaksud oleh mantan anak buahnya itu soal adanya pemberian uang Rp 400 juta. Bahkan, kuasa hukum Djamal tiba-tiba berubah pikiran dengan menyebut kliennya tidak pernah menyampaikan keterangan kepada penyidik soal adanya suap senilai Rp 400 juta tersebut. 

Namun, saat pembacaan surat tuntutan, Jaksa Abdul Basyir menyebut memang ada pemberian uang Rp 400 juta dari Djamluddien. Uang itu, kata Basyir, diperoleh dari pemotongan anggaran 2013 dan meminta uang kepada penyedia barang serta jasa senilai Rp 2,3 miliar. Uang diminta kepada seseorang bernama Sudarso. 

"Diberikan kepada Abdul Muhaimin Iskandar sebesar Rp 400 juta," ujar Jaksa Basyir pada persidangan 2016 lalu. 

5. Cak Imin mengklaim desakan untuk mengusut korupsi di Kemenaker sebagai aksi kampanye hitam 

Nama Cak Imin Kembali Muncul dalam Kasus Korupsi di KemenakerIDN Times/Ahmad Mustaqim

Sementara, ketika dikonfirmasi semalam di kediaman politikus senior Partai Golkar Akbar Tandjung, Cak Imin membantah pernah menerima uang tersebut. Ia menyebut munculnya lagi kasus dugaan penerimaan suap itu sebagai aksi kampanye hitam. Apalagi, kini ia tengah gencar mengenalkan diri ke publik sebagai cawapres Jokowi. 

"Itu sudah dibantah oleh yang bersangkutan di pengadilan. Yang bersangkutan mengaku tidak pernah memberikan sesuatu kepada saya. Kalau hari-hari ini muncul, maka itu tidak lebih dari black campaign saja," kata Cak Imin. 

Cak Imin pun siap menghadapi black campaign tersebut. Sebab, vonis bagi Djamaluddien pada 2016 lalu sudah berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga: Yakin Dipilih Jokowi, Cak Imin Siapkan Akronim Join (Jokowi-Imin)

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya