Nama Gamawan Fauzi Kembali Disebut Dalam Dakwaan Keponakan Setnov

Gamawan Fauzi disebut menerima uang Rp50 juta dan ruko

Jakarta, IDN Times - Satu demi satu orang yang terlibat dalam korupsi pengadaan KTP elektronik diseret oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke meja hijau. Terakhir, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Ketua DPR, Setya Novanto selama 15 tahun.

Kini, lembaga anti rasuah menyeret Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Mereka berdua adalah keponakan dan sahabat dekat Novanto. Di dalam dakwaan, keduanya disebut ikut menampung uang fee bagi mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Semula, Novanto dijatah memperoleh fee 11 persen. Namun, hanya bisa terealisasi 5 persen.

Irvanto disebut menampung uang senilai US$3,5 juta. Sedangkan, Made Oka menampung uang sebesar US$1,8 juta.

Yang mengejutkan nama-nama pejabat yang sebelumnya sempat mengemuka di dakwaan terpidana Irman dan Sugiharto kembali muncul di surat dakwaan Irvanto serta Made Oka. Akibat perbuatan keduanya, salah satu pejabat yang diuntungkan dari proyek pengadaan KTP elektronik adalah Gamawan Fauzi. Berapa nominal uang yang diterima Gamawan menurut surat dakwaan itu?

1. Gamawan disebut menerima uang Rp50 juta, sebuah ruko, dan sebidang tanah

Nama Gamawan Fauzi Kembali Disebut Dalam Dakwaan Keponakan SetnovTerdakwa kasus korupsi KTP elektronik Made Oka Masagung (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Di dalam surat dakwaan Irvanto dan Made Oka, nama Gamawan Fauzi kembali disebut sebagai pihak yang diduga diperkaya dari proyek pengadaan KTP elektronik. Di surat dakwaan, Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 itu disebut menerima uang Rp50 juta, satu unit ruko area Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III. Aset itu diterima Gamawan melalui adiknya, Asmin Aulia.

Aset itu dibeli Asmin dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Nama yang terakhir disebut ikut dalam konsorsium lelang pengadaan KTP elektronik.

Dalam persidangan yang digelar pada 29 Januari 2018, Gamawan membantah menerima hadiah dari Paulus Tannos berupa tanah dan ruko.

"Begini Yang Mulia, saya demi Allah, saya membawa bukti. Ini bukti pembelian tanah di Brawijaya, berdua dengan Johnny G. Plate atas nama PT," kata Gamawan.

Lucunya, ketika diklarifikasi ke Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu, Johnny mengaku membeli tanah itu bersama Asmin dari Paulus Tannos. Menurutnya, urusan pembelian tanah itu, tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP.

"Waktu itu ada yang jual tanah. Ya, kita tanya harganya berapa. Harganya oke ya kita beli. Itu aja. Tidak ada urusan sama (korupsi proyek) e-KTP. Kalau kemudian yang jual tanah bermasalah dengan e-KTP ya itu urusan dia," kata Johny pada 29 Januari lalu.

Sementara, soal uang Rp50 juta, pria yang pernah mendapat penghargaan "Tokoh Anti Korupsi" itu menjelaskan, itu diperoleh dari honornya sebagai pembicara di acara seminar. Sesuai aturan, seorang menteri berhak menerima honor per jamnya sebagai pembicara Rp5 juta.

"Saya perlu clear-kan Yang Mulia. Menurut aturan, menteri itu berbicara selama 1 jam dibayar Rp5 juta. Kalau saya bicara dua jam ya menerima Rp10 juta. Jadi, itu uang resmi yang saya tanda tangani," tutur Gamawan ketika menjadi saksi di persidangan pada 16 Maret 2017 lalu.

Ia mengaku ketika itu diminta berbicara di 5 provinsi. Maka kalau dikalikan honor yang diterima menjadi Rp50 juta.

Baca juga: Mantan Mendagri Gamawan Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi e-KTP

2. Di dakwaan lainnya, Gamawan sempat disebut KPK menerima uang US$4,5 juta

Nama Gamawan Fauzi Kembali Disebut Dalam Dakwaan Keponakan SetnovIrvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sementara, di dalam surat dakwaan dua terpidana pertama, Irman dan Sugiharto, Gamawan bahkan disebut ikut menerima uang senilai US$4,5 juta atau setara Rp60 miliar pada waktu itu. Surat dakwaan dibacakan pada 9 Maret 2017.

Uniknya, nominal uang tersebut justru tidak ada di surat dakwaan Irvanto dan Made Oka. Menurut jaksa Irene Putri, dakwaan tersebut justru masih harus dibuktikan.

"Tapi, nilai ruko dan bidang tanah saat itu signifikan dengan nilai US$4,5 juta menggunakan kurs saat itu tahun 2012," kata Irene kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin (30/7).

Gamawan pun ketika bersaksi di tahun 2017 sempat mengutarakan sumpah agar dikutuk oleh rakyat Indonesia kalau memang terbukti sepeser pun menerima uang dari proyek e-KTP.

"Kalau saya mengkhianati bangsa, saya mohon didoakan agar dikutuk oleh Allah SWT. Saya meminta tolong kepada rakyat Indonesia agar saya segera mati kalau terbukti menerima uang US$4,5 juta dan Rp50 juta," katanya ketika itu.

3. Baik Irvanto dan Made Oka sama-sama dianggap telah merugikan negara Rp2,3 triliun

Nama Gamawan Fauzi Kembali Disebut Dalam Dakwaan Keponakan SetnovSetya Novanto (ANTARA FOTO/Adam Bariq)

Di surat dakwaan, jaksa menyebut Irvanto dan Made Oka sama-sama telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek KTP elektronik. Walaupun peran keduanya sama-sama menjadi tempat penampungan uang bagi Novanto, tetapi kesalahan yang dilakukan berbeda.

Di dalam surat dakwaan, Irvanto disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dua nama yang diduga diperkaya Irvanto adalah Gamawan dan pamannya, Setya Novanto.

Sedangkan, Made Oka disebut telah menyalahgunakan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau suatu kedudukan.

Kesalahan lain yang dilakukan oleh keduanya adalah bersekongkol dengan orang dekat Novanto yakni Andi Agustinus untuk mengarahkan agar konsorsium tertentu yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.

"Proses pelelangan sudah diarahkan sejak awal untuk memenangkan salah satu konsorsium yang akan dibentuk. Untuk itu beberapa orang yang tergabung di dalam tim bernama "Tim Fatmawati" membentuk tiga konsorsium; konsorsium PNRI, konsorsium Astragraphia dan konsorsium Murakabi.

Baca juga: 3 Kebohongan Setya Novanto Dalam Insiden Tiang Lampu KPK

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya