Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pria Asal Bandung Jebol Sistem Perusahaan Kripto Inggris Rp6,67 Miliar

Pria Asal Bandung Jebol Sistem Perusahaan Kripto Inggris Rp6,67 Miliar
Bareskrim Polri ungkap kasus ilegal akses platform trading Markets (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Tersangka merupakan distributor perlengkapan komputer dengan latar belakang perdagangan mata uang kripto sejak 2017.
  • Tersangka membuat empat akun fiktif dan mengamankan barang bukti senilai Rp4.455.578.370.
  • Tersangka dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, KUHP, dan UU Pencucian Uang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan atau illegal access terhadap sebuah perusahaan kripto asal London, Inggris bernama Finalto International Limited pemilik platform Markets.com.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria warga negara Indonesia (WNI) asal Bandung, Jawa Barat berinisial HS yang melakukan illegal access tersebut pada 15 September 2025.

"Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan Finalto International Limited mengalami kerugian sebesar Rp6.673.440.000," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

1. Tersangka merupakan distributor perlengkapan komputer

Pria Asal Bandung Jebol Sistem Perusahaan Kripto Inggris Rp6,67 Miliar
Bareskrim Polri ungkap kasus ilegal akses platform trading Markets (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun modus pelaku, yakni dengan manipulasi pembelian aset kripto pada platform tersebut. Tersangka memiliki latar belakang sebagai distributor aksesori dan perlengkapan komputer, serta mengenal perdagangan mata uang kripto sejak 2017.

"Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli, sehingga pihak platform Markets.com secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang di-input oleh pelaku," ucapnya.

2. Tersangka buat empat akun fiktif

Pria Asal Bandung Jebol Sistem Perusahaan Kripto Inggris Rp6,67 Miliar
Bareskrim Polri ungkap kadus ilegal akses platform trading Markets (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah itu, tersangka membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin.

"Data tersebut didapatkan oleh tersangka dengan cara mencari data dalam bentuk E-KTP di website www.opensea.io," tuturnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, satu unit handphone, satu unit cold wallet berisikan 266.801 USDT atau ekuivalen Rp4.455.578.370. Kemudian satu unit kartu ATM Prioritas, satu unit CPU, serta satu ruko dengan luas 152 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

3. Tersangka dikenakan pasal berlapis

Pria Asal Bandung Jebol Sistem Perusahaan Kripto Inggris Rp6,67 Miliar
Bareskrim Polri ungkap kadus ilegal akses platform trading Markets (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 363 KUHP, dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Kemen PPPA Perkuat Desa Ramah Anak Lewat Program Ruang Bersama

20 Nov 2025, 18:44 WIBNews