Beda Pendapat Hakim Sunoto: Ira Puspadewi dkk Harusnya Divonis Lepas

- Hakim Sunoto berpendapat Ira Puspadewi dan terdakwa lain seharusnya divonis lepas karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule.
- Sunoto meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara meyakinkan, sehingga para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Jakarta, IDN Times - Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion majelis hakim yang mengadili perkara eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menilai Ira dan para terdakwa lainnya seharusnya divonis lepas.
Menurut dia, Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis. Sunoto meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak terbukti secara meyakinkan.
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Sunoto saat membacakan pendapatnya atau dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Sunoto berpendapat, perbuatan yang dilakukan oleh Ira dan para terdakwa lainnya merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule. Menurut dia, para terdakwa telah beritikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.
Menurut Sunoto, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dalam kondisi faktual seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” ujar Sunoto.
“Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global,” sambungnya.
Meski begitu, Ira dan para terdakwa lainnya tetap dinyatakan bersalah. Ira divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Ira dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ira disidangkan bersama dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono. Keduanya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.


















