Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sebelas Jam Diperiksa, GA Tak Ditahan Terkait Video Syur

Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Artis GA, pemeran wanita dalam video syur bersama MYD selesai menjalani pemeriksaan selama sebelas jam di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). 

GA diperiksa dari pukul 09.00 sampai 20.00 WIB. Meski telah menjadi tersangka dan selesai diperiksa, namun penyidik tidak menahan GA.

“Pertimbangannya adalah di Pasal 21 ayat 1 bisa dilakukan penahanan bila menghilangkan barang bukti, tak kooperatif. Berdasarkan pertimbangan penyidik, GA dan MYD kooperatif sehingga diambil kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

1. GA diberondong 49 pertanyaan

Artis Gisella Anastasia berjalan meninggalkan Gedung Ditkrimsus usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Yusri menjelaskan, selama pemeriksaan, GA diberondong 49 pertanyaan dan semua bisa dijawab oleh GA. Dia mendapat ancaman paling rendah enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kita tidak lakukan penahanan, kenapa? Ini adalah wewenang penyidik,” kata Yusri.

2. Alasan kemanusiaan membebaskan GA dari ancaman tahanan

Artis GA dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). GA diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain karena kewenangan penyidik untuk tidak menahan GA, alasan kemanusiaan juga membebaskan GA dari ancaman kurungan penjara.

“Berdasarkan kemanusiaan anaknya perlu bimbingan orang tua, sehingga tak kami lakukan penahanan. Tetapi bagi keduanya (GA dan MYD) kita terapkan wajib lapor, kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas,” kata Yusri.

3. Polisi segera gelar perkara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Selanjutnya, karena keterangan tersangka sudah lengkap, polisi akan melakukan gelar perkara. Yusri menjelaskan, pihaknya akan olah TKP di Medan, yang menjadi tempat video syur itu dibuat.

“Kalau sudah lengkap kita kirim tahap satu. Mudah-mudahan tidak ada halangan ini yang kami sampaikan malam ini. Kita menunggu saja bagaimana penyidik memenuhi berkas perkara yang ada sampai JPU (jaksa penuntut umum),” ujar Yusri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Jumawan Syahrudin
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us