Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sebelum Mundur dari Kabinet, Mahfud Minta Bertemu Presiden Jokowi

Menko Polhukam Mahfud MD ketika tiba di KPU pada Senin (27/11/2023). (IDN Times/Santi Dewi)
Menko Polhukam Mahfud MD ketika tiba di KPU pada Senin (27/11/2023). (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, pada Senin (29/1/2024) malam. Dalam pertemuan itu, Mahfud meminta Pratikno mengajukan permohonan agar bisa bertemu dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Tadi malam hari Senin tanggal 29 januari 2024, pukul 19.15 WIB. Menko Polhukam Mahfud MD bertemu Mensesneg. Pak Mahfud menyampaikan permohonan kepada Pak Presiden untuk dapat diterima menghadap beliau," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana di Kemensetneg, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Namun, Ari enggan menjelaskan lokasi pertemuan antara Mahfud dan Pratikno.

1. Jokowi masih di luar kota

Presiden Jokowi meninjau layanan kesehatan yang ada di Puskesmas Toroh 1, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Selasa (23/1/2024) (dok. Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi meninjau layanan kesehatan yang ada di Puskesmas Toroh 1, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Selasa (23/1/2024) (dok. Sekretariat Presiden)

dalam pertemuan dengan Mahfud MD, Pratikno menyampaikan Presiden Jokowi masih melakukan kunjungan kerja di luar kota. Presiden Jokowi baru kembali ke Jakarta pada 1 Februari 2024.

"Pak Mensesneg akan melaporkan permohonan Pak Menko Polhukam kepada Presiden pada kesempatan yang sama," kata dia.

2. Mahfud belum kirim surat resign

Menkopolhukam, Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menkopolhukam, Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ari menjelaskan, Mahfud belum mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Menko Polhukam. Menurutnya, Mahfud ingin bertemu dengan Presiden Jokowi terlebih dulu.

"Perlu teman ketahui dalam pertemuan semalam, Menko Polhukam belum menyampaikan surat mundur," ucap dia.

3. Proses mengundurkan diri mekanismenya harus menyerahkan surat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Rabu (1/11/2023). (IDN Times/Santi Dewi)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Rabu (1/11/2023). (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Ari menyampaikan, mekanisme menteri mengundurkan diri dari jabatannya, harus memberikan surat kepada presiden.

"Kalau proses pengunduran diri kan sama saja seperti yang dilakukan menteri lain, menyampaikan surat resign ke Pak Presiden. Itu biasa dilakukan. Cuma Pak Menko Polhukam ingin bertemu dulu menghadap Pak Presiden," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
Dheri Agriesta
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us