Sekjen Sebut IKN Jadi Pertimbangan Anggota DPR Tak Dapat Rumah Dinas

- DPR tidak lagi dapat rumah dinas karena rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
- Pertimbangan lainnya adalah agar anggaran ke depan lebih ekonomis.
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) dihapus dan digantikan dengan tunjangan perumahan yang akan dimasukkan ke dalam komponen gaji setiap bulan.
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan anggota terpilih DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas karena adanya rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Tak Hanya itu, pertimbangan lainnya yakni karena DPR menginginkan agar anggaran ke depan lebih ekonomis.
"Saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan karena kita juga punya proyeksi berkaitan dengan IKN," kata Indra di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
1. Rumah dinas DPR dibahas Menteri Keuangan yang baru

Lebih jauh, Indra mengatakan, soal anggota DPR yang sudah tidak lagi diberikan rumah dinas akan dibahas bersama pemerintah setelah kabinet dan alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk.
Dia mengatakan, nantinya Menteri Keuangan Republik Indonesia yang baru akan memutuskan soal rumah dinas DPR yang tak lagi dipakai dan juga soal tunjangan perumahan bagi anggota terpilih.
"Karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk tentu nanti Menteri Keuangan akan mengkonsultasikan setelah ada Menteri Keuangan yang baru dengan komisi terkait, yang nanti menjadi mitra dari Kementerian Keuangan," kata dia.
2. Setjen DPR akan survei harga sewa rumah di Senayan

Lebih jauh, Indra mengungkapkan pihaknya telah resmi menghapus Rumah Jabatan Anggota (RJA). Penggantinya akan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan.
Nantinya, tunjangan perumahan akan dimasukkan ke dalam komponen gaji yang akan diterima anggota DPR RI.
"Sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk ke dalam komponen gaji setiap bulan," tutur dia.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya masih akan melakukan survei harga sewa rumah di sekitaran Senayan, Jakarta, untuk menentukan nilai tunjangan perumahan untuk anggota dewan.
Karena itu, Indra mengatakan, pihaknya masih sangat berhati-hati untuk menentukan besaran nilai tunjangan perumahan anggota DPR RI.
"Ini adalah tingkat kehati-hatian kami, sehingga untuk mulai dengan 2024-2029," kata dia.
3. Anggota DPR bakal dapat tunjangan perumahan

Sebelumnya, anggota DPR RI 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) atau rumah dinas.
Namun, dalam surat edaran Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, anggota dewan yang baru dilantik itu akan mendapatkan tunjangan perumahan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.
"Pemberian tunjangan perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik,” demikian bunyi surat tersebut dikutip IDN Times, Kamis (3/10/2024).