Selain Hendry Lie, Tersangka Timah Rusbani Belum Ditahan Kejagung

- Rusbani belum ditahan oleh Kejagung karena sakit stroke yang dialaminya.
- Kejagung kembali memeriksa Rusbani sebagai tersangka kasus timah, namun tak menahannya.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan eks Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Rusbani belum ditahan karena sakit stroke yang dialaminya.
“Karena sakit, gimana mau nahan. Emang boleh nahan-nahan orang sakit?” kata Ketut di Kejagung, Kamis (30/5/2024).
1. Rusbani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini

Pada hari ini, Kejagung kembali memeriksa Rusbani sebagai tersangka kasus timah. Namun, kejagung tak menahan Rusbani.
“Kita manusiawilah, semuanya harus diperhitungkan,” ujar Ketut.
2. Kejagung belum menahan Hendry Lie

Selain Rusbani, Kejagung juga belum menahan bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 26 April 2024.
Kejagung menyatakan bakal menjemput paksa Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie karena sudah dua kali mangkir panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kalau sudah tiga kali ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik,” kata Ketut Sumedana di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
3. Kejagung belum bisa memastikan soal penahanan Hendry Lie

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi belum bisa memastikan pihaknya bakal melakukan penahanan terhadap Hendry.
“Terhadap tersangka HL, nanti kita tunggu yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan dan tentunya nanti akan ada upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan,” ujar dia dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL). Keduanya merupakan kakak beradik.
Dalam kasus ini, Hendry sebagai Beneficiary Owner PT TIN (BO PT TIN), sementara Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN.