Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Selain Hendry Lie, Tersangka Timah Rusbani Belum Ditahan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Rusbani belum ditahan oleh Kejagung karena sakit stroke yang dialaminya.
  • Kejagung kembali memeriksa Rusbani sebagai tersangka kasus timah, namun tak menahannya.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan eks Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Rusbani belum ditahan karena sakit stroke yang dialaminya.

“Karena sakit, gimana mau nahan. Emang boleh nahan-nahan orang sakit?” kata Ketut di Kejagung, Kamis (30/5/2024).

1. Rusbani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini

Tersangka ke-22 kasus korupsi timah, Eks Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA), ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diperiksa, Rabu (29/5/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada hari ini, Kejagung kembali memeriksa Rusbani sebagai tersangka kasus timah. Namun, kejagung tak menahan Rusbani.

“Kita manusiawilah, semuanya harus diperhitungkan,” ujar Ketut.

2. Kejagung belum menahan Hendry Lie

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengumumkan perkembangan kasus timah di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain Rusbani, Kejagung juga belum menahan bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 26 April 2024.

Kejagung menyatakan bakal menjemput paksa Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie karena sudah dua kali mangkir panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kalau sudah tiga kali ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik,” kata Ketut Sumedana di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

3. Kejagung belum bisa memastikan soal penahanan Hendry Lie

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Kejagung, Jakarta, Senin (1/4/2024) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi belum bisa memastikan pihaknya bakal melakukan penahanan terhadap Hendry.

“Terhadap tersangka HL, nanti kita tunggu yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan dan tentunya nanti akan ada upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan,” ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL). Keduanya merupakan kakak beradik.

Dalam kasus ini, Hendry sebagai Beneficiary Owner PT TIN (BO PT TIN), sementara Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us