Selama PSBB, Kegiatan Perdagangan dan Jasa di Bekasi Tutup Jam 6 Sore

Jakarta, IDN Times - Kabupaten dan Kotamadya Bekasi akan mulai menerapkan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4). Wali Kota Rahmat Effendi sudah melakukan sosialisasi sejak Sabtu (11/4) lalu.
Selain itu, pada Senin (13/4) Wali Kota Rahmat membuat surat edaran yang disampaikan kepada para pelaku jasa dan sektor perdagangan. Artinya, surat edaran itu berlaku untuk tempat-tempat seperti supermarket, kafe, restoran dan bengkel.
Surat bernomor 510/2579/Disdagperin.Dag itu berisi pembatasan jam operasional tentang kegiatan usaha perdagangan dan jasa di Kota Bekasi. Salah satu poin penting di dalam surat tersebut yakni membatasi kegiatan usaha perdagangan dan jasa di Bekasi mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Tetapi, pembatasan jam operasional tidak berlaku bagi usaha yang bergerak di bidang kesehatan," demikian tulis Rahmat di surat edaran tersebut.
Selain itu juga terdapat ketentuan bagi pelaku kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Apa saja isi surat edaran yang mulai berlaku besok itu?
1. Pengelola tempat usaha harus memastikan pengunjung dalam keadaan sehat

Salah satu syarat yang diminta oleh Wali Kota Bekasi kepada para pelaku usaha di sektor perdagangan dan jasa, mereka wajib mengecek suhu para pengunjung yang hendak masuk ke lokasi usahanya. Selain itu, selama di dalam area lokasi berusaha, harus diatur agar jarak tetap diperhatikan.
"Memperhatikan physical distancing measure dengan menjaga jarak antrean minimal 1 meter," demikian yang tertulis di dalam surat edaran itu.
Lokasi usaha juga diwajibkan menyediakan tempat untuk cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. Mereka juga diwajibkan untuk melakukan pembersihan secara rutin menggunakan cairan disinfektan.
2. Bekasi melarang ojek online mengangkut penumpang

Selama periode PSBB yang berlangsung selama dua pekan, ojek online tetap diizinkan beroperasi. Namun, hanya untuk mengantar paket dan makanan. Mereka dilarang mengangkut penumpang.
Aturan itu tertulis jelas di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disase (COVID-19) di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi (Bodebek). Dalam pasal 16 mengenai pembatasan penggunaan moda tranportasi untuk pergerakan orang dan barang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), Ridwan telah mengimbau agar pengemudi ojek daring (online) yang kerap digunakan masyarakat sementara tidak mengangkut penumpang.
"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," ujar pria yang akrab disapa Emil itu.
3. Mobil masih bisa digunakan namun hanya boleh diisi 50 persen kapasitas penumpang

Aturan lain yang turut diberlakukan di Bekasi dan tertera di dalam Pergub Jawa Barat yakni mobil atau kendaraan roda empat masih bisa digunakan. Namun, kapasitasnya hanya boleh diisi 50 persen. Mobil pun hanya boleh diizinkan melintas untuk kegiatan terkait pemenuhan kebutuhan pokok atau kegiatan lain yang dikecualikan selama PSBB.
"Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan," kata Emil.
Selain itu, para penumpang dan pengemudi kendaraan wajib mengenakan masker. Pemilik kendaraan juga diminta untuk rutin menyemprotkan cairan disinfektan ke mobilnya.