Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sengketa Pilkada Bolaang Mongondow Selatan Ungkap Keterlibatan Anak SD

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor Urut 1 Arsalan Makalalag-Hartina S Badu mendalilkan kecurangan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa dalam Pilkada 2024. 

Pihak Arsalan-Hartina sebagai pemohon mempermasalahkan soal dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam politik uang. Oknum ASN itu, membagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada masyarakat yang akan menuju tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, terdapat pula keterlibatan kepala sekolah membagikan buku, seragam, sepatu, hingga tas bergambar pasangan calon nomor urut 2, Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid yang merupakan petahana. 

Peralatan sekolah diberikan kepada siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang dititipkan pesan, agar orang tuanya memilih paslon nomor 2.

"Buku tersebut bergambarkan paslon, tapi yang dituliskan bupati karena kebetulan yang maju incumbent. Jadi pembagian pada masa tenang maupun sebelumnya," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Fanly Katili di Ruang Sidang Panel III, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Pemohon juga mendalilkan selisih suara yang terjadi disebabkan oleh keterlibatan ASN dan perangkat desa dalam memenangkan pihak terkait yang merupakan petahana. 

Sebagai pemohon dalam petitumnya, mereka mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 560 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan paslon nomor 2. Dia juga meminta MK memerintahkan KPU Bolaang Mongondow Selatan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Memerintahkan termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 2 Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid sebagai calon peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boloaang Mongondow Selatan tahun 2024 dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan karena telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pilkada," tutur Fanly.

Sebagai informasi, Pilbup Bolaang Mongondow Selatan diikuti dua pasangan calon, yakni Arsalan-Hartina dengan raihan 14.105 suara dan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid 33.356 suara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us