Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Serikat Buruh, Kata Puan Jangan Cuma Bisa Demo Omnibus Law!

Ilustrasi tolak Omnibus Law massa buruh datangi gedung DPRD Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons gerakan demo massa yang dilakukan ke Kementerian Perekonomian, DPR RI dan 20 Provinsi oleh serikat buruh, Selasa (25/08/2020). Ia meminta agar serikat buruh menyampaikan aspirasi secara legal dan formal.

"DPR RI yang merupakan rumah rakyat membuka pintu bagi kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya secara legal dan formal dengan mendata berbagai persoalan terkait RUU Cipta Kerja," kata Puan dikutip ANTARA, Selasa (25/08/2020)

Sebab, Puan menilai penyampaian aspirasi melalui demo merugikan masyarakat lainnya, baik pengguna jalan maupun risiko kerumunan, karena bisa terpapar COVID-19.

1. DPR tetap akan melanjutkan RUU Cipta Kerja

Ratusan buruh lakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut, guna menyampaikan aspirasi (IDN Times/Indah Permata Sari)

Puan menegaskan DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU Kerja secara cermat, hati-hati, terbuka, transparan dan mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional.

"Kami mendukung terciptanya lapangan kerja, perbaikan ekonomi, serta tumbuh dan berkembangnya UMKM lewat RUU Cipta Kerja," ujar Puan.

2. DPR-Serikat Pekerja telah melakukan pertemuan, menghasilkan kesepakatan

Ratusan buruh lakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut, guna menyampaikan aspirasi (IDN Times/Indah Permata Sari)

Sebelumnya, DPR RI sudah menggelar pertemuan dengan 16 perwakilan serikat buruh/serikat pekerja di Jakarta pada 20-21 Agustus 2020.

Pertemuan itu menghasilkan empat poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Kesepakatan tersebut di antaranya tentang hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri dan pembahasan RUU Cipta Kerja terbuka pada masukan publik.

3. Serikat Pekerja kembali menggelar aksi demo di 20 provinsi hari ini

Ratusan buruh lakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut, guna menyampaikan aspirasi (IDN Times/Indah Permata Sari)

Sementara itu gelombang aksi demo akan terus berjalan di berbagi daerah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh akan mengusung dua tuntutan. Mereka menolak Omnibus Law dan pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak pandemik COVID-19.

“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat COVID-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas Omnibus Law," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (25/08/2020).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us