Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Produk Pangan AS Masuk ke Indonesia, Aturan Halal Dilonggarkan

Produk Pangan AS Masuk ke Indonesia, Aturan Halal Dilonggarkan
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)
Intinya Sih
  • Indonesia dan Amerika Serikat sepakat dalam RTA yang melonggarkan aturan impor produk pangan serta pertanian, termasuk ketentuan sertifikasi dan label halal.
  • Standar penyembelihan hewan dari AS diterima selama sesuai hukum Islam, sementara produk non-hewani dan logistik dibebaskan dari kewajiban sertifikat halal.
  • Pelonggaran ini didukung Pasal 46–47 UU Jaminan Produk Halal, namun semua sertifikat tetap harus diregistrasi BPJPH sebelum beredar di pasar Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Indonesia bakal melakukan impor produk pangan dan pertanian dari Amerika Serikat sesuai dengan Kesepakatan Tarif Resiprokal (RTA) yang sudah disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Dalam kesepakatan itu, ternyata ada kelonggaran yang muncul saat produk AS masuk ke Indonesia.

Kelonggaran yang dimaksud terkait sertifikasi halal yang seharusnya disematkan kepada produk pangan dan pertanian. Itu tertuang dalam Pasal 2.22 RTA tentang Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian dan terdapat lima poin krusial yang mengubah lanskap impor produk halal, termasuk standar penyembelihan.

1. Standar penyembelihan diatur dan aturan label halal kini longgar

Poin pertama menyebutkan Indonesia wajib menerima praktik penyembelihan hewan dari AS selama mematuhi hukum Islam. Standar yang dipakai pun bisa merujuk pada negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC), bukan terpaku pada standar nasional Indonesia.

Sementara itu, produk non-hewani dan pakan ternak kini dibebaskan dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal. Aturan pengecualian ini berlaku umum, baik untuk produk rekayasa genetika (GMO) maupun non-GMO.

Kemudahan juga diberikan pada sektor logistik dan transportasi pengiriman barang. Kontainer serta material lain yang digunakan untuk mengangkut produk pangan tersebut tidak lagi diwajibkan mengantongi sertifikat halal.

2. SDM dan perusahaan AS tak wajib punya ahli halal

Pelonggaran juga menyasar sisi sumber daya manusia (SDM) di rantai pasok ekspor AS. Pegawai di bagian pengemasan dan pergudangan AS kini dibebaskan dari kewajiban tes kompetensi halal yang biasanya diterapkan cukup ketat.

Lebih jauh lagi, Indonesia tidak diperbolehkan memaksa perusahaan AS untuk menunjuk ahli halal khusus dalam operasionalnya. Indonesia dilarang mengadopsi atau mempertahankan kebijakan tersebut.

3. Bagaimana UU Jaminan Produk Halal?

Pelonggaran aturan bagi produk AS ini ternyata tertuang dalam mekanisme kerja sama internasional yang diatur dalam Pasal 46 dan 47 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pasal 47 ayat 2 menegaskan produk halal luar negeri tidak perlu diajukan permohonan sertifikat baru selama sudah diakui oleh kerja sama antarnegara. Hal ini menjadi landasan hukum mengapa standar penyembelihan AS bisa diterima.

Meski mendapat kemudahan, semua sertifikat halal tetap wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelum produknya boleh beredar di pasar. Itu tertuang dalam Pasal 47 ayat 3.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More