SETARA Desak Pemerintah-DPR segera Revisi UU Peradilan Militer

SETARA Institute mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Peradilan Militer setelah MK mengabulkan pengujian undang-undang tersebut.
Hendardi menyoroti risiko impunitas, jaminan keadilan bagi korban, akuntabilitas hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Revisi diminta memperjelas yurisdiksi, membuka partisipasi masyarakat, serta mengintegrasikan peradilan militer di bawah Mahkamah Agung.
Jakarta, IDN Times - SETARA Institute mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian undang-undang tersebut. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai putusan itu menjadi momentum untuk mengakhiri impunitas dan memperkuat supremasi sipil.
“Putusan MK tersebut merupakan momentum untuk mengakhiri segala bentuk impunitas dan memastikan bahwa prinsip equality before the law berlaku tanpa pengecualian yang tidak dapat dibenarkan,” kata Hendardi dalam keterangan pers, Sabtu (17/10/2026).
1. SETARA soroti risiko impunitas militer

Ilustrasi Tentara. (IDN Times/Anjani Asra) Hendardi menilai persoalan yurisdiksi peradilan militer bukan sekadar persoalan teknis mengenai pengadilan yang berwenang. Menurut dia, mekanisme tersebut berkaitan dengan jaminan keadilan bagi korban, akuntabilitas proses hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Ketika dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota militer ditangani melalui mekanisme peradilan militer, impunitas terjadi, yang mana penegakan hukum tidak mewujudkan sanksi berefek jera bagi pelaku dan keadilan bagi korban," kata dia.
2. Pemerintah dan DPR diminta segera revisi UU

Sesi foto bersama ratusan prajurit TNI AD dan Australia di lapangan utama Markas Banteng Raiders Srondol Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto) Hendardi mengingatkan, MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer. Dia meminta pemerintah dan DPR tidak menjadikan tenggat tersebut sebagai alasan menunda reformasi.
“Pemerintah dan DPR harus segera memulai revisi secara terbuka dan memberikan ruang partisipasi bermakna meaningful participation, dengan melibatkan masyarakat sipil, kelompok korban, ahli hukum, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam reformasi sektor keamanan," ujarnya.
3. Yurisdiksi peradilan harus diperjelas

Sejumlah prajurit TNI AD dan Australia saat selesai latihan bersama di lapangan tembak Tembalang. (IDN Times/Fariz Fardianto) SETARA mendorong revisi undang-undang mengatur secara tegas perbedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian kewenangan peradilan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yurisdiksi. Hendardi juga meminta integrasi peradilan militer di bawah Mahkamah Agung menjadi bagian reformasi.
“Integrasi peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung juga harus menjadi bagian penting reformasi, agar independensi kekuasaan kehakiman terjamin dan pembinaan karier hakim tidak berada dalam pengaruh rantai komando militer," kata dia.




















