Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Shandy Purnamasari Juragan 99 Laporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim

Direktur PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Direktur PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Shandy Purnamasari Juragan 99 melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri, Rabu, 31 Agustus 2022. Niki dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kabag Penum Divisi Humas Polr, Kombes Nurul Azizah mengatakan, laporan Polisi nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim itu sudah diterima.

“Terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” kata Nurul dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

1. Nikita diduga posting berita bermuatan pencemaran nama baik terhadap Gilang dan Shandy

anniversary Gilang dan Shandy (Instagram.com/shandypurnamasari)
anniversary Gilang dan Shandy (Instagram.com/shandypurnamasari)

Nurul menjelaskan, Niki lewat akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022.

“Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172,” ujar Nurul.

2. Niki disangkakan UU ITE

Terdakwa artis Nikita Mirzani duduk menunggu dimulainya sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa artis Nikita Mirzani duduk menunggu dimulainya sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam kasus ini, Niki disangkakan UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Kemudian, Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 miliar. Serta, Pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 maaf td denda maksimal Rp750 juta.

“Pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maks 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Kemudian pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ujar Nurul.

3. Niki sempat menyerang Shandy dan Gilang

potret jet pribadi Juragan99 (instagram.com/juragan_99)
potret jet pribadi Juragan99 (instagram.com/juragan_99)

Sebelumnya, Niki sempat menyinggung kasus hukum Gilang dan Shandy di masa lalu. Nikita mengungkap bahwa suami istri itu pernah ditetapkan sebagai tersangka.

“Silahkan kalian yg kasih caption sendiri. Berita yang sudah lama gimana kelanjutanya?” kata Nikita Mirzani di Instagramnya.

“2018: pelanggaran desain industry level Indonesia. Dan Sudah ditetapkan sebagai tersangka suami dan istrinya. 2022: kasus pelanggaran trademark dalam acara sebuah industri international. Suami dan istrinya plus para pengikutnya. Next apalagi?" ujar Nikita Mirzani.

Lewat postingan ini, Nikita Mirzani meminta netizen berhenti menuding dirinya iri terhadap kesuksesan mereka.

"Budidayakan membaca sebelum komen bilang orang iri. Happy weekend," ungkapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us