Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siap-Siap, 94 Ribu KTP DKI Jakarta Dinonaktifkan Mulai April 2024

Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Ita)
Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Ita)
Intinya sih...
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta akan nonaktifkan 94 ribu warga mulai April 2024.
  • Tertib administrasi kependudukan demi kepentingan masyarakat luas, dilakukan sejak September 2023.
  •  
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu warga Jakarta mulai April 2024. 

Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan menertibkan administrasi kependudukan sesuai domisili bagi seluruh warga dengan KTP DKI Jakarta, baik yang berada di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta secara bertahap.

"Rencana April karena masih menunggu hasil pemilu dan dilakukan bertahap," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Senin (4/3/2024).

1. Sosialisasi dilakukan sejak 2023

Seorang warga Gunungpati Semarang saat menjajal aplikasi IKD untuk mengecek data e-KTP dan TPS untuk pemilu 2024. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Seorang warga Gunungpati Semarang saat menjajal aplikasi IKD untuk mengecek data e-KTP dan TPS untuk pemilu 2024. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dia mengatakan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Hal ini lantaran keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah dan penerapan kebijakan publik.  

“Sejak September 2023, kami telah menyosialisasikan tertib administrasi kependudukan ini, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, dan lainnya,” ujar Budi.

2. Penataan KTP dilakukan usai pemilu

Ilustrasi pemungutan suara (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Ilustrasi pemungutan suara (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Budi menambahkan, bagi warga yang bertugas atau dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitu pula bagi warga yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta. 

“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pascapemilu. Saat ini, kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” ujarnya.

3. Sebanyak 94 ribu KTP akan ditertibkan

Ilustrasi perekaman KTP-El bagi pemilih pemula. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi perekaman KTP-El bagi pemilih pemula. (Dok. Istimewa)

Budi memaparkan, penertiban administrasi kependudukan akan dilakukan secara bertahap setiap bulan. Dari sosialisasi yang telah berlangsung, tercatat sebanyak 81.000 warga sudah meninggal dunia dan 13.000 warga menempati RT yang mengalami perubahan, namun masih tertera di KTP sehingga perlu adanya pembaharuan. 

Hingga saat ini, terpantau sejumlah warga telah memindahkan data kependudukan sesuai tempat tinggal. Sepanjang 2023, penduduk yang keluar dari Jakarta tercatat sebanyak 243.160 orang, sedangkan penduduk atau pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang. 

“Masyarakat dapat melihat status kependudukannya melalui portal https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik," ujarnya.

"Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Jujuk Ernawati
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us