Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siapkan PP UU Cipta Kerja, Jokowi Beri Waktu Sebulan pada Menterinya

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan waktu kepada menterinya untuk mempersiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berupa Peraturan Pemerintah (PP) dalam waktu sebulan.

"Diminta ini diselesaikan dalam waktu satu bulan, walaupun perundang-undangannya membolehkan tiga bulan. Jadi itu target yang diberikan oleh Bapak Presiden," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).

1. Sebanyak 40 aturan turunan harus selesai dalam waktu sebulan

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Airlangga mengatakan, dalam waktu sebulan pemerintah harus sudah menyiapkan total 40 aturan turunan. Terdiri dari 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

"Kemudian tadi arahan Bapak Presiden, seluruhnya daripada PP dan Perpres ada sekitar 40, 35 PP dan 5 Perpres," tutur Airlangga.

2. Airlangga menyebut UU Ciptaker dibuat untuk kepentingan rakyat

Ilustrasi demonstrasi buruh. (ANTARA FOTO/Iman Firmansyah)
Ilustrasi demonstrasi buruh. (ANTARA FOTO/Iman Firmansyah)

UU Ciptaker yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR mendapatkan respons negatif dari masyarakat. UU itu dianggap tak berpihak kepada rakyat lantaran banyak aturan yang justru tidak menyejahterakan para pekerja/buruh.

"UU Ciptaker merupakan UU yang mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI dan ini yang menegaskan kepastian hukum dan merupakan hal diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja dan kepastian dalam bekerja," kata Airlangga.

3. Airlangga sebut UU Ciptaker disusun untuk menyederhanakan regulasi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Airlangga menegaskan bahwa UU disusun guna menyederhanakan regulasi yang dinilai terlalu banyak aturan. Sebab, banyaknya aturan bisa mengakibatkan terhambatnya penciptaan lapangan kerja.

"UU Ciptaker ini bertujuan untuk menyederhanakan, sikronisasi dan memangkas regulasi yang begitu banyak aturan dan regulasi, atau sering kita kenal sebagai obesitas regulasi yang tentunya dapat menghambat penciptaan lapangan pekerjaan," jelas Airlangga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Teatrika Handiko Putri
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us