Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Etik Ditunda, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Ada Acara di Bali

Sidang vonis pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas memutuskan menunda sidang dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan fasilitas dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina. Sebab, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar diketahui tengah menghadiri Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Bali.

"Ya, benar (ditunda)," ujar Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Panggabean, Selasa (5/7/2022).

1. Dewas KPK benarkan Lili ada di Bali

Ketua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean. (dok. Humas KPK)

Tumpak membenarkan bahwa Lili saat ini tengah berada di Bali. Hal itu diketahui dari surat dari Pimpinan KPK yang menyatakan bahwa mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu berhalangan hadir.

"Sidang jadi. Namun, ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan berhalangan (karena) dinas ke Bali menghadiri G20," ujar Tumpak.

2. Sidang etik digelar pekan depan

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. (dok. Humas KPK)

Persidangan etik ini pun ditunda sepekan karena Lili ke Bali. Dewan Pengawas memutuskan untuk kembali menggelar sidang etik pada pekan depan.

"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin, 11 Juli 2022 jam 10," ujarnya.

3. Lili dilaporkan atas dugaan difasilitasi Pertamina nonton MotoGP

Suasana saat event MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika berlangsung pada Sabtu (19/3/2022). (IDN Times/Uni Lubis)

Diketahui, Lili dilaporkan atas dugaan gratifikasi karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina. Ini seharusnya akan menjadi sidang kasus etik yang kedua kalinya dijalani Lili.

Lili Sebelumnya pernah dinyatakan melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak beperkara yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Setelah menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan terbukti bersalah.

Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan. Karena dipotong, ia hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us