Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
Sidang kedua kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026). (Dok. Istimewa)
  • Sidang kedua dugaan pengeroyokan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY digelar di PN Cikarang.
  • Fendy menolak perdamaian melalui Restorative Justice dan meminta perkara Oktober 2025 tetap diproses secara hukum.
  • Kuasa hukum serta keluarga Fendy meminta proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan tidak dikaitkan dengan isu suku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju proses hukum tetap berjalan setelah RJ ditolak?
Vote Now
Oktober 2025

Kasus dugaan pengeroyokan terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Februari 2026

Upaya menghubungi korban dan kuasa hukumnya untuk Restorative Justice disebut dilakukan setelah penetapan tersangka.

Rabu (12/8/2026)

Sidang kedua kasus dugaan pengeroyokan digelar di PN Cikarang dengan agenda upaya Restorative Justice. Fendy menolak perdamaian dan perkara berlanjut melalui persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju proses hukum tetap berjalan setelah RJ ditolak?
Vote Now
  • What?
    Sidang kedua kasus dugaan pengeroyokan dengan agenda upaya Restorative Justice berlangsung, tetapi perdamaian ditolak korban.
  • Who?
    NY, Fendy, Dani Bahdani selaku kuasa hukum Fendy, dan Nancy Angela Hendrick dari keluarga korban terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    Sidang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang. Dugaan pengeroyokan terjadi di sebuah rumah makan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
  • When?
    Sidang kedua digelar Rabu (12/8/2026). Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Oktober 2025.
  • Why?
    Fendy menolak Restorative Justice karena menilai pendekatan perdamaian sudah terlambat dan ingin perkara diproses secara hukum.
  • How?
    Upaya Restorative Justice dilakukan di persidangan dengan kehadiran NY dan Fendy, lalu perkara tetap berlanjut melalui proses persidangan setelah penolakan korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju proses hukum tetap berjalan setelah RJ ditolak?
Vote Now

NY dan Fendy datang ke pengadilan di Cikarang. Mereka mencoba berdamai, tetapi Fendy tidak mau. Fendy ingin masalah pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 tetap diperiksa hukum. Dani yang membantu Fendy juga ingin proses hukum berjalan. Keluarga Fendy meminta keadilan dan tidak mau orang membahas suku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju proses hukum tetap berjalan setelah RJ ditolak?
Vote Now

Proses persidangan tetap berjalan setelah upaya perdamaian ditolak, sehingga permintaan Fendy agar perkara diproses berdasarkan hukum tetap mendapat ruang. Sikap keluarga yang meminta substansi perkara tidak dicampurkan dengan isu suku juga menjaga perhatian pada fakta yang terungkap dalam persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju proses hukum tetap berjalan setelah RJ ditolak?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Sidang kedua kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026). Sidang kali ini memasuki agenda upaya Restorative Justice (RJ).

Dalam upaya tersebut, NY dan korban, Fendy, hadir di persidangan. Namun, upaya perdamaian tersebut ditolak oleh pihak korban. Fendy menegaskan dirinya tetap ingin kasus yang terjadi pada Oktober 2025 itu diproses secara hukum.

Fendy mengatakan, upaya pendekatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dinilainya sudah terlambat. Menurutnya, sejak awal dirinya berharap pihak yang diduga terlibat dapat datang langsung dan menyampaikan permintaan maaf.

"Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah," ujar Fendy usai persidangan.

1. Bantah adanya upaya pendekatan secara langsung

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Fendy juga membantah adanya upaya pendekatan secara langsung sejak awal kejadian. Ia mengaku justru didatangi sejumlah orang yang tidak dikenalnya sehingga membuat dirinya merasa takut.

"Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya menjadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri," katanya.

Menurut Fendy, upaya RJ juga pernah diajukan melalui pihak kepolisian setelah dirinya mengetahui perkara tersebut telah menetapkan tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, menegaskan pihaknya meminta proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum tetap berjalan sesuai fakta hukum. Fendy tidak mau melakukan RJ karena beliau sudah trauma. Traumanya karena diperlakukan secara tidak manusiawi, dikeroyok oleh lebih dari delapan orang, menurut keterangan yang kami miliki," ujar Dani.

2. Peristiwa berlangsung pada Oktober 2025

(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti

Dani menyebut, upaya komunikasi untuk RJ baru dilakukan setelah beberapa bulan sejak peristiwa terjadi. Ia mengatakan peristiwa tersebut berlangsung pada Oktober 2025, sementara upaya menghubungi korban dan kuasa hukumnya disebut baru dilakukan setelah penetapan tersangka pada Februari 2026.

"Jadi, kalau tadi disampaikan bahwa sudah pernah melakukan upaya RJ, itu setelah enam bulan. Kejadiannya Oktober 2025, kemudian setelah ditetapkan tersangka sekitar Februari mereka mengupayakan menghubungi korban dan kami sebagai kuasa hukum," katanya.

Dani menegaskan pihaknya tidak ingin perkara tersebut dibingkai sebagai persoalan sederhana. Menurutnya, proses hukum harus mengungkap secara utuh fakta mengenai dugaan pengeroyokan yang terjadi.

"Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga," tegasnya.

3. Keluarga korban minta tak ada isu terkait suku

Ilustrasi pengeroyokan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, meminta seluruh pihak tidak membawa isu di luar substansi perkara, termasuk narasi yang berkaitan dengan suku.

"Saya mau klarifikasi, berita tidak usah digoreng-goreng, bawa-bawa suku dan lain-lain. Fendy keluarga saya orang Minahasa. Kami selama ini di Polres menuntut keadilan untuk adik kami," ujar Nancy.

Nancy menegaskan, keluarga korban hanya menginginkan proses hukum berjalan dan keadilan dapat ditegakkan.

"Kami hanya minta keadilan kepada penegak hukum," katanya.

Kasus dugaan pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah makan di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah upaya RJ ditolak pihak korban, perkara tersebut tetap berlanjut melalui proses persidangan.

Sampaikan pandanganmu soal proses hukum

Setuju proses hukum tetap berjalan setelah RJ ditolak?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article