Jakarta, IDN Times - Sidang kedua kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026). Sidang kali ini memasuki agenda upaya Restorative Justice (RJ).
Dalam upaya tersebut, NY dan korban, Fendy, hadir di persidangan. Namun, upaya perdamaian tersebut ditolak oleh pihak korban. Fendy menegaskan dirinya tetap ingin kasus yang terjadi pada Oktober 2025 itu diproses secara hukum.
Fendy mengatakan, upaya pendekatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dinilainya sudah terlambat. Menurutnya, sejak awal dirinya berharap pihak yang diduga terlibat dapat datang langsung dan menyampaikan permintaan maaf.
"Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah," ujar Fendy usai persidangan.
